KPUD DKI Jakarta Tetapkan Delapan Juta Peserta Pemilih Sementara

KPUD Provinsi DKI Jakarta menetapkan jumlah pemilih sementara di Ibu Kota, yakni sebesar 8.299.030. (Foto: KPU)

PARBOABOA, Jakarta - KPUD Provinsi DKI Jakarta menetapkan jumlah pemilih sementara di Ibu Kota, yakni sebesar 8.299.030 penduduk.

Ketua KPUD DKI Jakarta, Sunardi membenarkan jumlah tersebut. "Betul, sudah ditetapkan pada rapat pleno, jumlahnya tertera di selebaran resmi kami," tulisnya melalui pesan singkat pada Sabtu (15/4/2023). 

Jakarta Timur menjadi wilayah dengan jumlah pemilih sementara paling banyak, yakni 2.394.212 peserta. Disusul Jakarta Barat 1.919.870, dan Jakarta Selatan sebanyak 1.772.649 peserta. 

Selanjutnya, peserta pemilih terbanyak keempat adalah Jakarta Utara sebanyak1.356.565 peserta. Sedangkan Jakarta Pusat berjumlah 833.738 dan Kepulauan Seribu sebesar 21.996 peserta pemilu. 

Rekapitulasi daftar pemilih pada pemilu 2024 mendatang ini bersifat sementara. Sunardi menjelaskan jika Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini didominasi pemilih muda. Ia berharap jika pada pemilihan kali ini tidak ada praktik kampanye bawah tangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. 

Sunardi juga menegaskan, ia berharap bagi warga yang merasa belum terdaftar bisa segera menghubungi KPU wilayah terdekat. 

"Meski sifatnya sementara, sebenarnya ini sudah cukup akurat, tapi kalau ada warga yang merasa belum terdaftar atau belum didata, bisa menghubungi petugas setempat," tutur Sunardi. 

Editor: Bina Karos
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS