parboaboa

Kronologi Pembunuhan Sadis Pasutri di Cipulir Jaksel oleh Rekan Kerjanya

Atikah Nurul Ummah | Metropolitan | 20-12-2023

Sepasang suami istri dibunuh oleh rekan kerjanya di Kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023). (Foto: Freepik/@kjpargeter)

PARBOABOA, Jakarta - Peristiwa tragis terjadi di Kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan di mana sepasang suami istri (pasutri) berinisial D (25) dan DS (30) ditemukan tewas pada Senin (18/12/2023) pukul 04.30 WIB.

Usut punya usut, korban diduga dibunuh oleh rekan kerjanya di tempat penyalur tenaga kerja, yakni AH (26) dan JZ (22).

Kapolsek Kebayoran Lama, Widya Agustiono, mengungkapkan motif pembunuhan ini didasari rasa sakit hati. 

Pasutri ini seringkali marah dan berkata kasar, yang membuat AH dan JZ merencanakan aksi keji tersebut.

Rencana pembunuhan dimulai pada Minggu (17/12/2023), ketika kedua pelaku membeli pisau daging seharga Rp50 ribu yang kemudian digunakan dalam aksi kejam mereka.

Pada Senin dini hari, pelaku JZ menyerang suami yang sedang tidur, diikuti oleh serangan terhadap istri yang berteriak dan kemudian dibekap oleh pelaku AH.

Widya menyebutkan pelaku sengaja membeli pisau sebelum kejadian dan menunggu momen yang tepat untuk melancarkan aksinya. Korban lalu dihabisi menggunakan pisau tersebut.

Tragedi ini tidak hanya merenggut nyawa pasutri, tetapi juga menyebabkan kematian janin berusia 33 minggu yang sedang dikandung korban.

Teriakan korban berhasil membangunkan dua karyawan lain yang tinggal di ruko tersebut. Namun, alih-alih berhenti, pelaku justru menyerang kedua saksi tersebut, yang akhirnya mengalami luka-luka di bagian leher dan muka.

Pelaku kemudian melarikan diri setelah melakukan kejahatan tersebut. Sementara para saksi yang terluka meminta pertolongan warga dan dievakuasi ke puskesmas terdekat.

Mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama. Saat polisi tiba di lokasi, korban sudah meninggal dan pelaku tidak ditemukan.

Setelah pencarian intensif, polisi menemukan pelaku bersembunyi di ruko kosong di sebelah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kedua pelaku sekarang menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Kebayoran Lama, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang dapat dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Atikah Nurul Ummah

Tag : #pembunuhan keji    #jaksel    #metropolitan    #jabodetabek    #pembunuhan cipulir    #polisi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU