PARBOABOA, Garut - Aksi-aksi radikal yang mencoba memecah belah Indonesia masih saja terjadi sampai saat ini. Seperti yang baru ditemukan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, aparat kepolisian dari Polres Garut berhasil mengamankan tiga orang yang mengaku sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII).
Ketiga tersangka ini melakukan penggalangan pengikut, serta menyebarkan video propoganda dan ajakan untuk makar dari NKRI melalui YouTube. Kemudian para pelaku ini juga melakukan penodaan Bendera Merah Putih, dengan menambahkan lambang bintang dan bulan ditengah Bendera.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan yaitu Sodikin, Ujer, Jajang Koswara. NII baru didirikan oleh ketiga pelaku pada bulan September tahun lalu. Mereka kemudian membagian video pendirian NII melalui akun YouTube PKT 82, untuk mengajak masyarakat bergabung bersama mereka. Akun tersebut secara aktif membagikan video propoganda dengan 317 orang subscriber.
Setelah video-video ketiga orang tersebut beredar di media sosial, petugas kepolisian kemudian mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada 19 Oktober tahun lalu.
Dalam proses pemeriksaan para pelaku mengaku melakukan makar karena meneruskan amanah dari imam besar NII Sensen Komata Bin Bakar Misbach yang telah meninggal dunia.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan ada sejumlah barang bukti yang diamankan saat penangkapan ketiga pelaku yaitu bendera merah putih dengan logo dan lambang bulan bintang, sebuah mimbar terbuat dari kayu dengan logo depan mimbar bergambar burung garuda, satu lembar teks pidato, serta beberapa baju berlogo bulan bintang dan sebuah jaket.
Atas kasus ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran sejumlah Pasal yaitu Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto pasal 107 ayat 1 KUHP tentang makar dan kemudian pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 untuk Undang-undang terkait masalah ITE, kemudian termasuk juga pasal 24 D juncto pasal 66 undang-undang terkait bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
“Ini terkait masalah penodaan terhadap lambang negara. Ancaman maksimal adalah pidana penjara 15 tahun,” kata Wirdhanto, Kamis (3/2).
Wirdhanto mengatakan jika penyelidikan kasus ini masih akan dilanjutkan untuk melihat apakah ada masyarakat lainnya yang sudah bergabung dengan kelompok ini atau belum.
Pada saat konferensi pers di Mapolres Garut pada Kamis (3/2) kemarin, para pelaku kemudian meminta maaf dan menyesali tindakan radikal yang telah mereka lalukan. Serta mengaku kembali dan mengakui NKRI.
Tanggapan Gubernur Jawa Barat Soal Penangkapan Jenderal NII
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan jika penangkapan ketiga orang yang mengaku Jendera NII ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak main-main dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI yang sudah menjadi landasan negara.
"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran dan memberi efek jera," kata pria yang akrab disapa Emil itu, Jumat (4/2).
Seluruh upaya memecah belah Indonesia harus diusut tuntas, karena keberagaman agama diakui di Indonesia sejak awal kemerdekaan.