Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT, Komisi X DPR: Harus Dipertimbangkan Ulang

Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes minta kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 WIB itu patut dipertimbangkan kembali. (Foto: Dok. DPR)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes minta kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mewajibkan pelajar SMA/SMK mulai masuk sekolah sejak pukul 05.00 WIB itu patut dipertimbangkan kembali.

Pasalnya, ia menilai jika kebijakan tersebut dinilai tidak efektif dan tidak efisien untuk mendukung penyelenggaran pembelajaran.

"Maksudnya baik, mendidik pelajar agar terbiasa disiplin, memanfaatkan waktu sejak dini hari. Namun, kebijakan itu menjadi tidak bijak bila kemudian memberatkan, merepotkan, dan membuat gaduh banyak pihak, terutama pihak orangtua", kata Fahmy dalam keterangannya, Kamis (02/03/2023).

Selain itu, Fahmy juga menganggap, kebijakakan ini berpotensi mengganggu kesempatan para pelajar maupun para guru untuk menjalankan ibadah. Seperti, menunaikan shalat subuh di masjid, jika terdapat individu yang beragama Islam.

"Hal ini pasti akan memicu kontroversi di tengah masyarakat" ujar Fahmy.

Komisi X DPR RI mengatakan jika proses pendisiplinan pelajar dan peningkatan mutu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Oleh karena itu, ia meminta kepada para pihak terkait di NTT untuk tidak membuat kebijakan pemenuhan standar mutu pendidikan yang mengada-ada seperti masuk sekolah pada pukul 05.00 WIB ini.

"Terasa aneh dan tidak nyambung ketika ketertinggalan mutu pendidikan yang penyebabnya adalah merosotnya capaian standar mutu, tetapi yang disalahkan justru jam masuk sekolah", pungkasnya.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS