parboaboa

Dalam RUU Sisdiknas, Menteri Nadiem Makarim Janji Guru dapat Tunjangan tanpa Sertifikasi

Sari | Nasional | 12-09-2022

Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: kemdikbud)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebutkan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan “kado terindah” yang selama ini dinantikan banyak tenaga pendidik atau guru.

“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Nadiem, dikutip dari siaran kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin (12/09/2022).

Nadiem berjanji lewat RUU Sisdiknas tersebut, seluruh guru akan menerima tunjangan profesi guru (TPG) tanpa harus mengikuti sertifikasi dan program pendidikan profesi guru (PPG) yang waktu tunggunya bisa berpuluh-puluh tahun.

"Jika RUU Sisdiknas ini diloloskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang," tegasnya.

Menteri Nadiem menjelaskan, selama ini, tunjangan profesi yang diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, hanya membuat sebagian guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan kesejahteraan.

”Guru-guru harus mengetahui, masalah sekarang ada di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, karena ada penyebutan tunjangan terpisah, tunjangan profesi,” kata Mendikbudristek.

Kata Nadiem, hanya ada 1,3 juta guru yang dijamin mendapatkan TPG berdasarkan UU, sementara sekitar 1,6 juta belum bisa menerima TPG, lantaran terhalang aturan sertifikasi yang diwajibkan UU Guru dan Dosen Tahun 2005 itu.

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,”

Dalam Pasal 145 RUU Sisdiknas, Nadiem mengingatkan, bahwa setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya apabila RUU Sisdiknas disahkan, maka ke depannya tunjangan guru tetap diberikan dengan mengacu pada UU Nomor 5 Tahun tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2014 dan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Editor : -

Tag : #kemendikbudristek    #ruu sisdiknas    #nasional    #nadiem makarim    #uu pendidikan    #guru dan dosen   

BACA JUGA

BERITA TERBARU