PARBOABOA – Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan pecatan anggota Polri berpangkat Bripda bernama Johanes Imanuel Nenosono.
Gugatan itu dilayangkan Johanes ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang lantaran tak menerima dipecat dari dinas Polri setelah terlibat kasus asusila.
Polres Timur Tengah Selatan memutuskan memecat Bripda Johanes usai terbukti menghamili seorang wanita yang kemudian melahirkan, namun Johanes tidak ingin bertanggung jawab dan tak mengakui itu adalah anaknya.
Bahkan fakta persidangan membuktikan sebelum korban melahirkan Johanes sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.
Di persidangan juga terungkap fakta lain jika ternyata Bripda Johanes juga berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali. Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran kumulatif berupa desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari.
Akibatnya perbuatannya, Polres Timur Tengah Selatan dibawah Polda NTT memecat Johannes pada September lalu sesuai nomor surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Irjen Pol Lotharia menegaskan bahwa Polda NTT tidak main-main dengan prilaku anggota Polri yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik Polri serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.
Orang nomor satu di Polda NTT itu juga menegaskan siap menghadapi gugatan tersebut dengan baik dan sesuai aturan. Hal ini agar masyarakat juga bisa menilai apa pantas anggota seperti itu dipertahankan sebagai anggota Polri. Dia menjelaskan bahwa seseorang yang memilih menjadi profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan profesi Polri.
"Di Polri anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana, tetapi terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH atau dipecat”, pungkas Irjen Pol Lotharia.