PARBOABOA, Jakarta - Sebanyak 57 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk Novel Baswedan yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021, meski menuai kecaman dari publik.
Penyidik senior KPK nonaktif, Novel Baswedan mengkritik keputusan yang diambil oleh Firli Bahuri Cs tersebut. Novel menyebut puluhan pegawai KPK yang selama ini bekerja memberantas korupsi, justru kini diberantas.
"Kami berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, ternyata justru kami yang diberantas. Tentu ini kesedihan yang serius, saya kira ini juga dirasakan seluruh rakyat Indonesia," kata Novel kepada awak media di Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (15/9).
Tak hanya Novel Baswedan, sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi solidaritas dengan mengunggah gambar pita hitam di akun WhatsApp masing-masing.
“Aksi spontan, tidak direncanakan. Dilakukan oleh pegawai KPK sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap kondisi pegawai 57 dan kondisi lembaga KPK saat ini,” kata seorang pegawai KPK, Jumat (17/9).
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pemecatan terhadap 57 pegawai KPK dilakukan, karena asesmen TWK telah dinyatakan sah dan tidak melanggar hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021 dinyatakan tidak diskriminatif dan konstitusional.
TWK merupakan proses alih pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi polemik lantaran dinilai sebagai upaya penyingkiran pegawai berintegritas. Ombudsman menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif, Hotman Tambunan mengecam sikap pimpinan KPK yang mengabaikan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.
"Kita menyesalkan, KPK selalu berdalih di balik ketaatan pada UU, padahal ada ketentuan UU harus melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI dan harus tidak melanggar HAM, tapi mereka mengabaikan itu. Buat saya Presiden harus tanggung jawab membiarkan proses administrasi di pemerintahannya melanggar HAM," ucap Hotman.