PARBOABOA, Padang Lawas Utara - Sepasang suami istri di Sumatera Utara (Sumut), diamankan polisi dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 5 tahun.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku R merupakan ayah kandung korban dan PR merupakan ibu tiri korban.
Saat diintrogasi, Alasan mereka melakukan penganiayaan tersebut lantaran kesal terhadap anaknya.
Mereka mengaku kerap menganiaya karena sang bocah sering menghabiskan lauk.
“Saya khilaf, karena anak saya sering menghabiskan lauk. Sehingga saat ayahnya pulang kerja tidak ada lagi makanan,” Kata R, Rabu (8/12/2021).
Pelaku juga membenarkan telah mengusir korban dari rumah karena merasa kesal.
“Saya kesal, makanya saya usir,” tuturnya.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, atas perbuatannya kedua pelaku dikenai pasal Pasal 80 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas 351 KUHPidana.
“Keduanya dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta, pidana ditambah sepertiga dikarenakan yang melakukan penganiayaan adalah orangtuanya," tukasnya.