PARBOABOA, Medan - Choki beserta pengacaranya secara resmi melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.
Dalam Surat bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHP.
Dalam kesempatan itu, pengacara Choki, Teguh Syuhada Lubis menyebutkan, pihaknya telah memberi peringatan kepada Edy. Namun, hingga saat ini, Edy tak juga ada itikad baik buat meminta maaf.
Sehingga Choki mengatakan akan berhenti dari pekerjaannya sebagai pelatih biliar di Sumatera Utara, karena Ia merasa malu akan perbuatan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang mempermalukannya pada saat acara pemberian tali asih bagi atlet dan pelatih PON XX Papua.
“Selama beliau masih menjadi Gubernur, saya tidak akan bersedia menjadi pelatih biliar,” tegas Choki.
Editor: -