Pemerintah Gencarkan KTP Digital, Mulai dari ASN Hingga Masyarakat

KTP-el digital akan menjadi identitas digital seseorang dipindah ke dalam handphone. Sabtu (25/02/2023). (Foto : Parboaboa/Halima)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pertengahan 2022 lalu, pemerintah resmi meluncurkan KTP digital atau KTP-el digital untuk tahap uji coba.

Hingga saat ini sudah beberapa daerah menerapkan KTP-el digital dengan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Seperti di Pematang Siantar, diketahui sudah 500 ASN menggunakan KTP el digital.

KTP-el digital akan menjadi identitas digital seseorang dimana adalah memindahkan KTP sekarang (KTP-El) ke dalam handphone. Baik berupa foto, nanti jadinya, atau dengan QR Code.

Wakil Ketua IV Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi  (STIE) Sultan Agung, Sumatra Utara (Sumut) Erbin Chandra, mengatakan KTP berbentuk digital menjadi salah satu cara mendorong masyarakat untuk bergerak cepat mengikuti perubahan teknologi.

“Salah satunya adalah bentuk pelayanan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat yang harus semakin cepat dan mudah. Dengan munculnya produk KTP digital tentunya menjadi salah satu solusi dalam menghadapi perubahan tersebut karena tidak dapat dipungkiri kita membutuhkan segala hal yang sangat efisien dan efektif,” katanya kepada Parboaboa Sabtu (25/02/2023).

Meskipun begitu, Erbin tidak membantah, ada efek negatif dari KTP digital.

“Peralihan dari bentuk fisik ke bentuk digital akan berisiko pada peretasan dan penyalahgunaan KTP untuk tindakan kriminal. Terlebih saat ini hampir setiap transaksi seperti pinjaman dan pembelian membutuhkan KTP,” jelasnya.

Kelemahan lain adalah infrastruktur teknologi yang belum merata di Indonesia sehingga dapat menyulitkan penggunaan KTP digital.

Erbin mengatakan pemerintah dengan mitra-mitranya perlu memberikan sosialisasi secara efektif kepada seluruh elemen masyarakat tentang bagaimana penggunaan KTP digital yang baik dan benar.

“Selain itu perlu ditingkatkan sistem yang dapat memproteksi dan menghindari penyalahgunaan KTP digital serta memberlakukan aturan hukum dalam bentuk sanksi yang tegas terhadap oknum yang melakukan penyalahgunaan,” pungkasnya.

Editor: Betty Herlina
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS