Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Purbaya Minta Kebocoran Keuangan Ditutup

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Dok. ANTARA)

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan dana sebesar Rp20 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk mendukung program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Langkah ini merupakan bagian dari janji Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional, dengan catatan agar tata kelola keuangan BPJS Kesehatan dibenahi terlebih dahulu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp20 triliun dari APBN untuk merealisasikan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Dana ini, kata Purbaya, sudah masuk dalam alokasi anggaran tahun berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Rp20 triliun itu ada, sudah kita anggarkan,” ujar Purbaya kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi jutaan peserta BPJS yang tertunggak iurannya, sekaligus memperkuat keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Fokus Pembenahan

Meski anggaran telah disiapkan, Purbaya menegaskan bahwa penyaluran dana pemutihan tidak akan dilakukan sebelum BPJS Kesehatan mampu menutup berbagai celah kebocoran yang selama ini membebani keuangan lembaga tersebut.

Ia menyoroti bahwa permasalahan struktural dan efisiensi menjadi kunci keberhasilan program ini.

Mantan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu menyebut, salah satu sumber kebocoran terjadi akibat pengadaan alat-alat kesehatan berbiaya tinggi oleh Kementerian Kesehatan.

Sebagai contoh, pada masa pandemi Covid-19, pemerintah membeli ventilator dalam jumlah besar menggunakan anggaran besar, namun kini sebagian alat tersebut tidak lagi digunakan.

Purbaya menjelaskan, akibat pengadaan alat yang tidak tepat sasaran, sejumlah rumah sakit tetap menggunakan peralatan mahal dalam perawatan pasien, meskipun tidak selalu diperlukan.

Kondisi ini menyebabkan beban klaim BPJS Kesehatan membengkak dan memicu ketidakseimbangan dalam arus kas.

“Sehingga, tagihan ke BPJS-nya besar. Jadi yang seperti itu nanti saya minta untuk di-assess,” tegas Purbaya.

Ia menambahkan, evaluasi menyeluruh diperlukan agar pemanfaatan dana publik lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan pemborosan baru di masa mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan iuran hanya akan diberikan kepada peserta mandiri yang telah beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Peserta PBI adalah masyarakat miskin yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh negara.

“Pemutihan itu untuk peserta yang dulunya mandiri dan menunggak, lalu beralih ke PBI atau PBU Pemda, tapi masih memiliki tunggakan lama. Nah, tunggakan itu yang akan dihapuskan,” kata Ali.

Menurutnya, langkah ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dan memperluas cakupan kepesertaan JKN.

Meski program pemutihan ini sudah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Keuangan, keputusan final masih dibahas di tingkat lintas kementerian dan lembaga. BPJS Kesehatan memastikan, tunggakan yang akan dihapuskan dibatasi pada periode maksimal dua tahun atau 24 bulan terakhir.

“Kalau dia punya hutang sejak lama, tetap yang kita hapuskan hanya maksimal dua tahun,” jelas Ali.

Dengan pembatasan tersebut, pemerintah berharap kebijakan ini tetap menjaga prinsip keadilan dan keberlanjutan sistem pembiayaan JKN di masa depan.

Kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mendorong inklusi layanan kesehatan nasional.

Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada upaya pembenahan internal BPJS Kesehatan agar kebocoran dan inefisiensi tidak lagi menggerogoti keuangan negara.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS