PARBOABOA, Jakarta - Peristiwa mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru di SD Negeri 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, membuka serangkaian penyelidikan.
Polisi memastikan perkara telah naik ke penyidikan dengan sangkaan Pasal 360 KUHP, meski hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa ancaman pidana dalam kasus ini cukup berat.
“Status sudah naik ke penyidikan. Adapun pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat atau luka lainnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” jelasnya mengutip Breaking News Kompas.
Meskipun demikian, posisi sopir masih sebagai terperiksa dan menjalani pemeriksaan mendalam sebagai saksi. Erick menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dianggap mencukupi.
Hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa 10 saksi, mulai dari pelapor, sejumlah korban, hingga saksi mata di lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus dilakukan bersama oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, mengingat peristiwa ini menyangkut aspek kendaraan dan pengemudi.
Menurut Erick, proses masih terus berjalan untuk memastikan unsur kelalaian yang menyebabkan puluhan korban harus mendapat perawatan medis.
Jumlah korban luka yang dirawat akibat insiden ini mencapai 21 siswa dan seorang guru. Tiga orang masih menjalani perawatan di RSUD Cilincing dan sembilan orang di RSUD Koja, sementara sekitar 10 korban lainnya telah diizinkan pulang dan menjalani rawat jalan.
Keterangan BGN
Pada saat bersamaan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan bahwa institusinya akan mengevaluasi prosedur rekrutmen sopir kendaraan MBG.
Langkah ini diambil setelah diketahui bahwa pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan merupakan sopir pengganti dan karyawan baru di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Iya tentu saja, karena selama ini kan juga kami sudah lakukan, bahkan di dalam juknis kami sudah tertulis bahwa mobil sebelum digunakan untuk pengiriman itu wajib dicek setiap hari,” ujar Dadan di RSUD Koja.
Dadan menyebut bahwa BGN akan memperbarui aturan mengenai penggantian sopir, terutama untuk memastikan kualifikasi pengemudi cadangan setara dengan sopir utama.
“Dan dengan adanya kasus penggantian supir ini, kelihatannya menjadi insight baru bagi Badan Gizi Nasional agar SPPG secara cermat mengganti atau memilih supir cadangan yang kualifikasinya sama,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa sopir bernama Adi Irawan sebelumnya bekerja sesuai penugasan, sehingga ia ingin menelusuri penyebab kelalaian yang terjadi.
“Jadi kemarin dia melakukan pekerjaannya dengan baik, hari ini kami harus cek apa yang terjadi,” tuturnya.
Terkait proses hukum, BGN menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Dadan menyampaikan rencananya menemui pengemudi yang masih diamankan di Polsek Cilincing untuk mendengar langsung penjelasan dari kepolisian.
“Mekanisme kami, sopirnya sekarang masih di Polsek, setelah ini, saya akan ke sana dan saya akan mendapat keterangan dari kepolisian,” ujarnya.
Rekapitulasi korban dari pihak BGN mencatat bahwa 9 orang, delapan siswa dan seorang guru mengalami luka berat dan dirawat di RSUD Koja. Sementara di RSUD Cilincing terdapat 13 siswa, dan 10 di antaranya telah diperbolehkan pulang.
Peristiwa ini tidak hanya menyisakan luka fisik bagi para korban, tetapi juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen sopir, pengecekan kendaraan operasional, dan mekanisme keselamatan dalam distribusi program MBG.
Dengan penyidikan yang terus bergulir, publik menantikan kejelasan tanggung jawab hukum serta langkah korektif untuk memastikan tragedi serupa tidak kembali terjadi.
