Kontribusi Majukan BUMD, Pemko Pematang Siantar Benarkan Penyertaan Modal Rp5 Miliar ke Bank Sumut

Pemkot Pematang Siantar menyertakan modal sebesar Rp5 miliar ke Bank Sumut. (Foto: PARBOABOA/Calvin Siboro)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pemerintah Kota Pematang Siantar menyertakan modal sebesar Rp5 miliar kepada PT Bank Sumatra Utara (Bank Sumut) tahun ini.

Penyertaan modal Rp5 miliar itu dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Pematang Siantar, Arrie Sembiring.

"Rp5 miliar untuk tahun 2023," katanya kepada PARBOABOA, Jumat (01/09/2023)

Arrie menjelaskan, penyertaan modal ini merupakan kontribusi Pemko Pematang Siantar dalam memajukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut.

Selain itu, lanjutnya, ada keuntungan dalam bentuk deviden sebesar Rp9,5 miliar yang diterima Pemkot Pematang Siantar dari penyertaan modal tersebut.

"Tahun ini dividen kita sebesar Rp9,5 miliar," ungkap Arrie.

Ia juga membantah jika penyertaan modal akan memengaruhi penyerapan APBD Pematang Siantar 2023.

Menurutnya, anggaran pembangunan telah dianggarkan melalui musrenbang di tingkat kelurahan, kecamatan, provinsi dan nasional.

"Untuk Pembangunan dan infrastruktur kan dianggarkan berdasarkan skala prioritas melalui musrenbang kelurahan, musrenbang kecamatan, musrenbang provinsi sampai musrenbang nasional," kata Arrie.

Penetapan penyertaan modal yang diberikan kepada Bank Sumut, lanjut dia, telah melalui beberapa tahapan seperti RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, sampai R-APBD dan P-APBD.

"Dalam penetapan bantuan juga sudah melalui tahapan, baik itu RPJMD, RKPD, KUA-PPAS sampai RAPBD dan P-APBD," lanjutnya.

Namun, saat PARBOABOA menanyakan terkait peraturan daerah yang mengatur penyertaan modal Pemko Pematang Siantar kepada Bank Sumut, Arrie enggan menjawabnya. Ia menyarankan PARBOABOA menanyakan kepada Kepala Bagian Hukum di Sekretariat Pemko Pematang Siantar.

"Aku enggak ingat. Coba tanya langsung ke bagian hukum," imbuh Arrie Sembiring.

Diketahui, Pasal 304 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebut pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/ BUMD. 

Penyertaan modal daerah itu dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD dan penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah.

Berdasarkan aturan itu juga dinyatakan setiap penyertaan modal atau penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah harus diatur dalam peraturan daerah (perda) tersendiri tentang penyertaan atau penambahan modal.

Sebelumnya, Pengamat Ekonomi dari Universitas Simalungun (USI), Darwin Damanik, menyoroti belanja daerah Pemko Pematang Siantar masih bertumpu di akhir tahun, sehingga mendorong adanya idle cash atau uang yang tertahan di daerah.

Darwin menduga dana itu disimpan di bank dan tidak dipakai langsung untuk belanja pembangunan.  

"Belanja daerah belum fokus dan efisien. Serta pola eksekusi APBD pemerintah daerah di Indonesia yang masih business as usual, yang selalu bertumpu kuartal IV (akhir tahun) sehingga mendorong adanya idle cash di daerah. Dana tersebut disimpan di bank, tidak langsung digunakan untuk belanja pembangunan karena bunga yang didapat dari mengendapkan dana di bank dalam jumlah besar," kesalnya.

Mengkonfirmasi terkait Perda Penyertaan Modal, PARBOABOA mencoba menghubungi Kepala Bagian Hukum di Sekretariat Pemko Pematang Siantar. Namun hingga berita ini terbit belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS