Pendeta Ibrahim Sebut Pesantren Lahirkan Kaum Radikal, Langsung Banjir Kecaman

Pendeta Saifuddin Ibrahim (dok Tangkapan Layar Youtube NU Garis Lurus)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Indonesia merupakan negara yang mengakui kebebasan beragama bagi seluruh rakyat. Selama ini masyarakat hidup berdampingan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Namun ditengah kedamaian masyarakat, selalu saja ada oknum-oknum yang mengeluarkan pernyataan yang merusak kerukunan antar masyarakat. Seperti yang baru-baru ini viral, seorang pria yang mengaku sebagai pendeta bernama Saifuddin Ibrahim mengeluarkan sebuah pernyataan yang menghina Islam.

Dalam video yang dilihat Parboaboa di akun YouTube NU Garis Lurus, pria tersebut awalnya menyatakan dukungan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Saifuddin awalnya menyoroti soal suara Adzan yang sedang ramai diperbincangkan beberapa waktu belakangan ini. Kemudian dia meminta Menag untuk mengatur kurikulum yang ada di Madrasah sampai perguruan tinggi, karena menurutnya kurikulum yang tidak benar menjadi sumber kekacauan.

“Karena sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar. Bahkan kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, jangan takut untuk dirombak. Bapak periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal semua,” kata pria tersebut, dikutip Rabu (16/3).

Dia mengaku jika dirinya awalnya mengajar di pesantren di Indramayu, namun menuding jika pesantren tersebut merupakan pusat teroris.

Masih berlanjut, pria tersebut meminta Menag untuk menghapus 300 ayat Alquran yang menjadi pemicu sikap intoleran, pemicu sikap radikal agar dihapuskan dari Alquran.

"Kalau perlu pak 300 ayat Alquran yang menjadi pemicu hidupnya intorelan atau radikalisme itu dihapus pak. Karena sangat berbahaya," kata Saifuddin.

Kecaman untuk Saifuddin Ibrahim

Video pernyataan Saifuddin Ibrahim ini menjadi viral dan ramai dikecam masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga ikut mengecam ucapan pria tersebut dan meminta kepolisian bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini.

"Waduh, itu bikin gaduh itu, bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu," kata Mahfud dalam video yang diunggah di kanal Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (16/3).

Selain itu, Mahfud juga meminta agar kanal Youtube Saifuddin Ibrahim ditutup. Sebab, ia menilai, video-video yang diunggah dalam akun Saifuddin meresahkan masyarakat dan mengganggu kerukunan antarumat.

Mahfud kemudian menegaskan jika pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama telah diperbarui menjadi UU No 5 Tahun 1969 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu Mahfud kembali menegaskan jika menyampaikan mengurangi ayat Al-Qur'an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam. Mahfud menyebut berbeda pendapat tak jadi masalah, asalkan pendapat yang dilontarkan tidak menimbulkan kegaduhan.

Setelah ditelusuri, Saifudin Ibrahim sebelumnya pada tahun 2017 dia ditangkap atas kasus penodaan agama. Atas kasus tersebut Saifuddin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Namun hukuman tersebut sepertinya tak membuatnya jera, sehingga dia kembali mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan antarumat beragama di Indonesia.  

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS