PARBOABOA, Jakarta - Penetapan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menimbulkan reaksi kritis dari sejumlah kalangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran alasan yang dikemukakan pihak kejaksaan berkaitan dengan isi pemberitaan yang dianggap merugikan proses hukum.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, menyampaikan keberatannya terhadap penanganan kasus tersebut.
Ia menilai bahwa langkah hukum terhadap Tian menyimpang dari ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan mengenai pers.
“Kasus Tian Bahtiar terkait dengan karya-karya jurnalis. Yang bisa menentukan karya-karya ini adalah negatif, bermasalah, ada konspirasi, ada fitnah, buruk, itu adalah wilayahnya Dewan Pers,” tegas Herik dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/04/2025).
Menurutnya, Undang-Undang Pers mewajibkan setiap persoalan yang menyangkut pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung diproses secara pidana.
Ia juga mengingatkan adanya nota kesepahaman antara aparat penegak hukum dan Dewan Pers yang mengatur hal serupa.
“Jadi, ini adalah kesalahan prosedur yang dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut Tian terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan sejumlah perkara dengan menyebarkan narasi negatif melalui berbagai pemberitaan.
Narasi ini disebut berasal dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang kemudian meminta Tian untuk memberitakannya. Dalam proses itu, Tian diduga menerima imbalan sebesar Rp478,5 juta secara pribadi.
Keduanya disinyalir mengatur berbagai kegiatan seperti seminar, talkshow, hingga aksi demonstrasi dengan pesan-pesan yang menyudutkan Kejagung, yang kemudian diliput dan dipublikasikan oleh JAK TV melalui Tian.
Menanggapi tuduhan tersebut, Herik mempertanyakan logika penetapan tersangka terhadap seorang jurnalis karena aktivitas pemberitaan yang dilakukan.
Ia menilai bahwa tugas menyampaikan informasi yang kritis merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol terhadap kekuasaan, sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
“Jika penetapan tersangka terhadap insan pers semata-mata karena pemberitaan yang dianggap 'menghalangi penyidikan', maka kami menilai perlu ada penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari Kejaksaan, serta koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers,” kata Herik.
IJTI, sambungnya, tidak menolak pengusutan dugaan perintangan penyidikan. Namun, Herik menegaskan bahwa prosedur hukum yang tepat harus ditempuh agar tidak menciptakan preseden negatif di masa depan.
“Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers,” ujarnya menutup pernyataan.
Dewan Pers Buka Suara
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan menegaskan sikap untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Terkait proses penanganan perkara yang tadi pagi banyak diberitakan oleh media, Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga, sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara," ujar Ninik, Selasa (22/04/2025).
Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers tidak akan turut campur dalam proses penyidikan pidana, karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya," tegasnya.
Dewan Pers, lanjut Ninik, tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa urusan konten pemberitaan tetap menjadi ranah Dewan Pers.
Penilaian terhadap apakah sebuah produk informasi termasuk karya jurnalistik atau bukan, berada dalam lingkup etika profesi yang menjadi wewenang lembaganya.
"Tetapi terkait penilaian apakah pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers. Sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999," jelas Ninik.
Dalam kesempatan itu, Ninik juga menekankan pentingnya kerja sama dan saling menghormati antara lembaga. Dirinya dan Jaksa Agung telah sepakat menjalankan peran masing-masing sesuai mandat hukum.
"Saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang kepada kami," ujarnya.