PARBOABOA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menegaskan bahwa penyajian data yang berbeda harus dianggap sebagai data yang berbeda.
Hal ini merupakan tanggapannya atas klaim Mahfud MD yang menyatakan bahwa ia dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memiliki data yang sama terkait transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan, namun hanya berbeda dalam penyajiannya saja.
“Intinya pengklasifikasian dan penyajian yang berbeda tetaplah sebagai data berbeda. Jumlah LHA (Laporan Hasil Analisis) dan total nilai memang dari awal tersangka berbeda, saya harap publik bisa paham,” kata pria yang akrab disapa Tobas itu di akun Twitter pribadinya @ taufikbasari, sebagaimana dilansir Parboaboa, Rabu (12/04/2023).
Taufik Basari juga mengkritisi masuknya laporan hasil analisis (LAH) yang sudah selesai ditindaklanjuti dalam transaksi mencurigakan yang akan diselidiki.
Menurutnya, hal tersebut tidak seharunya terjadi, agar angka valid mengenai transaksi janggal yang belum mendapat tindak lanjut dapat diketahui.
Dia mencontohkan, LHA sebesar Rp189 triliun yang telah diproses hukum dan seharusnya dihapus dari daftar transaksi mencurigakan tersebut, meskipun komite akan menindaklanjuti ulang.
"Jika kita ingin berbicara tentang data secara adil, maka Rp189 triliun ini harus dihapus dari jumlah Rp349 triliun dan sisa nilai sebesar Rp160 triliun harus diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
Sehingga apabila dihitung, hanya tersisa transaksi senilai Rp160 trilun yang akan diproses ke depannya.
“Jika yang diangkat 349T, apalagi dinyatakan tegas itu semua TPPU, berarti pertanggungjawabnnya adalah pemerintah dan APH (aparat penegak hukum) harus targetnya mendapat pengembalian/recovery 349T itu. Kalau tidak berarti gagal,” tambahnya.