PARBOABOA, Bandung – Pimpinan sekaligus guru salah satu pondok pesantren di Cibiru, Kota Bandung berinisial HW (36), diduga memperkosa 12 santriwati muridnya di pesantren yang dikelolanya.
HW melakukan perbuatan biadab terhadap 12 muridnya di berbagai tempat seperti di pondok pesantren, hotel hingga apartemen di Kota Bandung dalam rentang antara tahun 2016 hingga 2021.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar yang juga menjabat sebagai Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Riyono SH, MH membenarkan adanya kasus tersebut.
Kata dia, kasus dilaporkan Juni 2021, kemudian P21 pada September 2021, dan sudah disidangkan sejak awal November 2021.
Riyono menjelaskan akibat perbuatan bejat HW, empat dari korbannya hamil dan ada yang sudah melahirkan. Dan lebih parahnya, ada korban yang sudah sampai melahirkan dua kali.
Dari empat korbannya yang hamil sudah melahirkan sembilan bayi, dan tiga orang diantaranya saat ini masih dalam keadaan hamil.
Aksi bejat pelaku mulai terungkap pada Juni 2021 ketika salah satu korbannya ada yang berani membuat laporan ke polisi.
"Awalnya semua korbannya ketakutan. Namun akhirnya ada juga yang berani membuat laporan ke polisi," terang Riyono.
Pelaku atas perbuatannya – jelas Riyono, terancam pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Namun dikarenakan status pelaku yang merupakan tenaga pendidik, maka penuntut menuntutnya selama 20 tahun penjara.
"Namun, ada yang memberatkan dalam kasus ini ialah terdakwa merupakan tenaga pendidik, sehingga berlaku ancaman terhadap pelaku hukuman selama 20 tahun," kata Riyono di Kejati Jabar, Rabu (8/12).
Selama proses persidangan berlangsung, semua korban didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK). Hal itu dikarenakan para korban yang masih dibawah umur.