Herry Wirawan Tak Jadi Dihukum Mati, juga Tak Jadi Dikebiri

Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup (dok Antara)

PARBOABOA, Bandung - Perjalanan panjang kasus pemerkosaan 13 santriwati yang dilakukan oleh pemilik pesantren Herry Wirawan, akhirnya sampai pada pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (15/2).

Majelis hakim menyatakan jika Herry terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan dan memaksa anak didiknya untuk melakukan persetubuhan dengannya dan menimbulkan korban lebih dari satu orang. Atas hal tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim Yohanes Purnomo Suryo.

Dalam kasus ini Herry Wirawan dinyatakan telah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun hukuman yang dijatuhi mejelis hakim, ini sedikit mengecewakan, karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa dan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia.

Majelis hakim mengatakan jika hukuman mati tidak dikabulkan karena alasan keadilan. Selain itu, menurut hakim penjara seumur hidup sudah cukup untuk menjauhkan korban dari pelaku.

Kemudian, tuntutan hukuman kebiri tidak memungkinkan dilakukan, karena Herry telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan menurut Undang Undang, kebiri kimia dapat dilakukan setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Begitupun dengan tuntutan untuk pembayaran denda Rp 500 juta juga digugurkan. Kemudian pembubaran yayasannya juga tidak dikabulkan, karena yayasan tersebut berbadan hukum tetap. Sehingga pembubaran yayasan ini dapat dilakukan jika ada gugatan secara perdata untuk penghapusan badan hukum yayasan tersebut.

Kemudian terkait anak-anak yang lahir karena perbuatan biadap Herry Wirawan ini, akan dititipkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun apabila kedepannya ibu anak tersebut telah siap untuk mengasuh anaknya, maka sang anak dapat diambil kembali.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan ini merupakan kejahatan yang sangat serius, sehingga hukuman mati dirasa layak untuk dirinya. Namun semoga saja kesempatan untuk tetap hidup, meski di dalam penjara memberinya kesempatan untuk merenungkan semua kesalahan yang diperbuatnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS