PARBOABOA, Kalteng – Seorang ustadz bernama Ahmad Kholil, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Hikmah di Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menjadi tersangka usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua wanita hamil dengan modus rukiah.
Peristiwa ini terungkap usai kedua korban memberanikan diri melapor ke SPKT Polres Kobar. Ahmad pun ditangkap polisi dengan dugaan pencabulan disertai ancaman terhadap dua wanita yang tengah hamil tua. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah.
Dia menjelaskan, korban pertama (LF) bersama suaminya pergi ke Pondok Pesantren Nurul Hikmah Desa Pandu Senjaya SP 4 Blok B untuk berkonsultasi masalah rumah tangga pada Minggu (5/9) sekitar pukul 23.55 WIB.
Sesampainya di pondok pesantren, LF kemudian menceritakan tentang masalah rumah tangganya kepada Ahmad. Setelah sekian lama mendengar curhatan itu, Ahmad menyuruh suami LF untuk keluar mencari air di perbatasan.
Suami korban pun lantas menuruti permintaan tersebut dan menuju area perbatasan. Selang beberapa saat, tiba-tiba Ahmad menawarkan kepada koban LF agar mau melakukan ritual kumpul siri. Mendengar hal itu, LF langsung menolak.
Kesal dengan penolakan korban, Ahmad kemudian mengancam LF akan berpisah dengan anak dan suaminya apabila menolak melakukan ritual tersebut. Dengan terpaksa disertai ketakutan, LF pun bersedia untuk mengikuti ritual kumpul siri. Akhirnya, mereka pun berhubungan badan dengan kondisi LF yang tengah hamil 8 bulan.
Setelah diselidiki, aksi senonoh yang dilakukan Ahmad bukan hanya kepada LF. Tujuh bulan sebelumnya, tepatnya pada Februari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, seorang wanita (T) hamil 4 bulan mengalami kejadian serupa.
T datang ke pondok pesantren itu didampingi oleh rekannya untuk berkonsultasi masalah keluarga kepada Ahmad, lantaran suaminya tak kunjung pulang ke rumah. Kemudian korban disuruh masuk ke dalam kamar Ahmad, sementara rekannya diminta untuk membeli air mineral ke warung.
Ahmad kemudian bertanya, apakah T mau dirukiah dengan cara disetubuhi. Seperti LF, T juga menolak perbuatan Ahmad.
Ahmad pun mengeluarkan ancamannya, apabila T tidak mau melakukan rukiah dengan cara disetubuhi, maka hidupnya akan lebih sengsara dan bayi yang dikandung oleh korban T akan meninggal dalam kandungannya.
"Kemudian pelapor merasa takut dan terpaksa akhirnya bersedia mengikuti rukiah dengan cara disetubuhi oleh terlapor dan akhirnya terlapor melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelapor. Diketahui bahwa pada saat korban disetubuhi oleh tersangka. Korban sedang hamil 4 bulan,” jelas Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah.
Atas perbuatan kejinya, Ahmad Kholil terancam Pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.