Polemik 48 ASN Pematang Siantar Terima Bansos Beras, BKPSDM Klaim Belum Terima Laporan BPK

BKPSDM Kota Pematang Siantar belum menerima laporan BPK RI yang menyebut adanya ketidaksesuaian dalam proses pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial beras di Kota Pematang Siantar. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Polemik ketidaksesuaian pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram di Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia masih bergulir.

Terbaru, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematang Siantar mengaku belum mengetahui daftar nama aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bansos beras.

Menurut Analis Kepegawaian Ahli Muda di BKPSDM, Grace Panjaitan, hingga saat ini lembaganya masih belum menerima laporan BPK yang menyebutkan adanya ketidaksesuaian pendataan KPM Bansos beras di Pematang Siantar.

"Sampai saat ini belum, masih menunggu," katanya kepada PARBOABOA, Rabu (27/9/2023).

Grace menjelaskan jika akhirnya laporan terkait temuan tersebut diterima, maka BKPSDM akan menindaklanjutinya dengan pejabat pembina kepegawaian (PPK). Yaitu Wali Kota Pematang Siantar, Kepala BKPSDM dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan.

Ia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan ada sanksi disiplin yang akan diberlakukan bagi ASN penerima bansos. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Akan berikan sanksi disiplin, baik secara norma maupun penurunan jabatan," ungkap Grace.

Dihubungi terpisah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pematang Siantar, Dwi Arie Sudarto enggan berkomentar atas temuan tersebut.

"Langsung ke bagian BKPSDM saja konfirmasi," katanya singkat kepada PARBOABOA.

Jadi Evaluasi Pemko Pematang Siantar

Sementara itu, Pengamat Lembaga Survei Indonesia, Elfenda Ananda menilai, hasil audit BPK RI yang menemukan adanya penyimpangan penyaluran bansos harusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah, mulai Pemko Pematang Siantar, Pemprov Sumatra Utara dan Pemerintah Pusat.

"ASN yang menerima tentunya harus diberikan sanksi tegas, sebab mereka tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," katanya kepada PARBOABOA.

Elfenda mengakui syarat berbagai program pemerintah untuk mengatasi kemiskinan sudah cukup ketat, karena melewati pendataan dari level terkecil pemerintahan seperti RT, RT, kelurahan hingga Dinas Sosial kabupaten/kota.

Selain itu, pemerintahan level terkecil dianggap paling mengetahui dan mengenal warganya.

"Namun tetap saja selalu ada celah yang dimanfaatkan oleh berbagai pihak. Misalnya mengutamakan kedekatan hubungan keluarga, famili dan saudara. Selain itu petugas yang melakukan pendataan melakukan berdasarkan selera dan kedekatan personal," kesal Elfenda.

Ia juga menyesalkan perilaku ASN penerima bansos dan masyarakat dengan upah di atas UMK yang tidak memiliki kesadaran bahwa bansos tersebut bukan haknya, namun sengaja membiarkan dan mempengaruhi petugas agar namanya masuk sebagai penerima bantuan.

"Sebenarnya peristiwa ini sungguh memalukan dan tidak punya empati terhadap orang yang berhak menerima bansos tersebut. Ada orang sebenarnya berhak dari sisi persyaratan, namun tidak memperoleh bansos karena tidak punya hubungan dekat dengan petugas," imbuh Elfenda Ananda.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS