PARBOABOA, Pematang Siantar - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba berhasil menangkap empat pria atas dasar penyalahgunaan dan peredaran Narkotika berjenis Sabu di wilayah hukum Polres Kabupaten Toba.
Senin, (10/10/2022) pada keterangan persnya, Kapolres Toba AKBP. Taufik Hidayat Tyayeb,SH,S.I.K melalui Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir yang telah membenarkan adanya penangkapan terhadap empat orang pria atas kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polres Toba.
Tersangka berhasil ditangkap pada sabtu, (8/10/2022) pukul 22.30 Wib di perumahan Saidi Butarbutar Kelurahan Pardede Onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Ke empat orang tersangka yang merupakan C.P (28) warga Banjar Ganjang Kelurahan Pardede Onan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang. B.S (38) warga Sei Rotan Dusun VII PLN Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang. T.N (21) warga Jalan Mulia Raja Balige Kelurahan Napitupulu Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba. Dan P.M, (17) warga Jalan Napitupulu Bagasan Kelurahan Napitupulu Bagasan Kab.Toba. Ketika dilakukan Tes Urine hasilnya positif memakai Narkoba.
Terdapat adanya laporan dan informasi yang akurat dari masyarakat yang melaporkan bahwa di perumahan Saidi Butarbutar Kelurahan Pardede Onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, diyakini bahwa sering dijadikan jual-beli (transaksi) Narkoba.
Sat Res Narkoba Polres Toba langsung mengambil tindakan dengan melakukan gelar perkara di Mako Polres Toba pada satuan Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP.Yugun Sibagariang. Dan juga Tim Opsnal yang diturunkan untuk penyelidikan lebih lanjut ke lokasi yang diterakan.
Setelah dilakukannya penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Sabtu malam (8/10/2022) Jam 21.00 Wib. Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penggrebekan lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan empat pria terduka pelaku dalam pnyalahgunaan Narkotika.
Setelahnya penggeledahan pun dilakukan, pihak Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 7 buah plastik klip ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis sabu, 4 buah mancis bekas pakai, 4 buah handphone (HP), 1 buah alat isap sabu (bong), 32 bungkus plastik klip yang masih baru, dan yang terakhir 1 buah plastik klip bekas pakai dan 1 bauh sedotan berbentuk sendok.
Ke empat tersangka telah mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu dan barang-barang bukti lainnya merupakan milik mereka. Atas perbuatannya tersebut, ke empat tersangka dijerat hukuman dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.