parboaboa

Polisi Setop Sementara Penerbitan Pelat Nomor Dewa RF

Sondang | Otomotif | 25-01-2023

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyetop sementara penerbitan pelat nomor yang sering disebut pelat dewa, RF. (Foto: Istockphoto/grebeshkovmaxim)

PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyetop sementara penerbitan pelat nomor yang sering disebut pelat dewa, RF. Langkah ini diambil untuk menertibkan penggunaan pelat RF, karena banyak disalahgunakan dan justru pelanggarnya menunjukkan sikap arogansi.

"Bulan November (2022) kemarin sudah kita hentikan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/1/2023).

"Bulan November kemarin (2022) sudah kita hentikan, untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari Tempo.co hari ini, Rabu, 25 Januari 2023.

Latif belum bisa memastikan kapan pelat RF tersebut akan diterbitkan kembali. Namun dia menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan di jalan bagi pengguna pelat nomor khusus tersebut.

"Kendaraan khusus RF, nomor rahasia, nomor khusus, ini sebetulnya tidak ada perlakuan privilage terhadap pelanggaran lalu lintas," tegas dia.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran mengaku sempat memantau para pengendara pelat RF melalui kamera tilang elektronik. Ia menjelaskan banyak dari mereka melakukan pelanggaran lalu lintas.

Fadil mengatakan kepada jajarannya untuk menindak tegas pengemudi mobil pelat RF tanpa pandang bulu. "RF itu hanya pelat nomor. Tapi kalau melakukan pelanggaran di jalan, tetap harus kita tindak. Jadi jangan ragu menindak pelat RF," kata Fadil, dikutip dari laman NTMC Polri.

Hal senada juga diucapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia berjanji akan menertibakan penggunaan pelat nomor mobil dinas, seperti pelat RF, demi memperbaiki citra kepolisian RI.

"Kami akan melakukan perbaikan serta mengkaji ulang terhadap pelat RF ini. Memang pelat ini diberikan kepada orang tertentu, seperti untuk kepolisian, dinas, atau VVIP," kata Listyo.

Pelat RF sendiri dijadikan sebagai mobil kedinasan polisi, kementerian, atau lembaga sesuai Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Pelat Nomor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Editor : -

Tag : #Polda Metro Jaya    #Pelat RF    #Otomotif    #Pelat Dewa    #Lalu Lintas   

BACA JUGA

BERITA TERBARU