Polisi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit BPD Jawa Tengah

Irjen Dedi Prasetyo ( Foto : Miftahulhayat/Jawa Pos)

PARBOABOA, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta Tahun 2017-2019.

Dua tersangka tersebut yaitu, Dirut PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang. Dan telah dilakukan penahan selama 20 hari

"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Dedi mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani selaku mantan bos Bank Jateng cabang Jakarta, yang telah divonis selama 7 tahun.

Ia menjelaskan, bahwa perkara ini berawal pada 2017, ketika Boni mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. 

Namun, dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yaitu adanya perjanjian dengan memberikan fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit. Alhasil Pengajuan tersebut pun disetujui.

"Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 71.279.545.538 (miliar). Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434 (miliar)," ujar Dedi.

Sementara itu, tersangka Welly Bordus Bambang pada 2018-2019 mengajukan tujuh fasilitas kredit proyek ke Bank Jateng Cabang Jakarta dengan nilai sebesar Rp 57 miliar.

Hal serupa juga dilakukan saat proses pemberian kredit terjadi perbuatan melawan hukum, yaitu, adanya perjanjian dengan memberikan fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif.

“Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp. 5.764.266.105,00,” kata Dedi.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS