PARBOABOA, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan langkah berani dalam reformasi sektor peradilan dengan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen, terutama bagi hakim tingkat pertama.
Kebijakan yang diumumkan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025) itu dimaksudkan untuk memastikan hakim hidup layak, terhormat, dan tidak mudah tergoda praktik suap.
Presiden Prabowo Subianto membuka Sidang Kabinet Paripurna dengan pernyataan tegas: pemerintah akan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen, terutama bagi hakim-hakim di level paling bawah yang selama ini dinilai kurang sejahtera.
Menurut Prabowo, langkah ini bukan sekadar kebijakan finansial, tetapi upaya menyeluruh untuk menjaga integritas lembaga peradilan dan memastikan para hakim memiliki kehidupan yang layak.
“Gaji hakim tingkat yang paling rendah kita naikkan 280 persen. Kami ingin hakim-hakim hidupnya baik, berkualitas, dan terhormat, supaya tidak bisa disogok,” ujar Prabowo dalam pidatonya di Istana Negara.
Saat ini, berdasarkan data Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2023, gaji pokok hakim tingkat pertama berkisar antara Rp4,4 juta hingga Rp6,6 juta per bulan, belum termasuk tunjangan.
Dengan kenaikan 280 persen, gaji tersebut diperkirakan akan melonjak menjadi sekitar Rp12 juta hingga Rp18,5 juta per bulan, belum termasuk tunjangan kinerja dan fasilitas tambahan.
Prabowo menegaskan, kebijakan ini bukan berarti memprioritaskan hakim di atas profesi lain.
Namun, menurutnya, posisi hakim sangat krusial karena mereka kerap memutuskan perkara dengan nilai ekonomi sangat besar—bahkan mencapai belasan triliun rupiah.
“Baru hari ini kita berhasil menyelamatkan Rp17 triliun uang rakyat, dari keputusan pengadilan. Artinya, hakim-hakim kita punya hati nurani dan keberanian,” ucap Prabowo.
Ia menambahkan, dengan tanggung jawab sebesar itu, hakim tidak boleh dibiarkan hidup serba kekurangan, karena hal tersebut dapat membuka peluang bagi praktik gratifikasi dan suap.
Ribuan Hakim Masih Kontrak Rumah
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi tempat tinggal para hakim.
Banyak di antara mereka, kata Prabowo, masih harus menyewa rumah pribadi karena belum memiliki rumah dinas.
“Bayangkan, mereka menangani perkara senilai Rp17 triliun, tapi tidak punya rumah dinas. Ribuan hakim di Indonesia masih harus mengontrak rumah. Ini tidak bisa dibiarkan,” tutur Prabowo.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana membangun fasilitas perumahan dinas khusus untuk hakim di seluruh Indonesia, agar mereka dapat menjalankan tugas dengan tenang dan fokus tanpa terbebani masalah kesejahteraan.
Langkah menaikkan gaji hakim ini sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo untuk melakukan reformasi kelembagaan hukum dan peradilan di Indonesia.
Ia menilai, sistem hukum yang kuat hanya bisa dibangun jika aparat penegak hukumnya, terutama hakim, berintegritas dan sejahtera.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan meningkat, serta meminimalisasi peluang terjadinya korupsi dan intervensi politik dalam proses penegakan hukum.
“Kita ingin hakim-hakim Indonesia jadi simbol kehormatan bangsa, bukan simbol ketakutan atau ketidakadilan,” tutup Prabowo.