PARBOABOA, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan bagi jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka di lingkungan Kejaksaan RI.
Penandatanganan ini terjadi pada Rabu (21/5/2025) dan langsung diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Kejaksaan Agung menyambut kebijakan ini dengan penuh apresiasi.
“Kami harus menyampaikan apresiasi, terima kasih kepada negara melalui Pak Presiden dan pemerintah yang memberikan perhatian besar kepada institusi Adhyaksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis (22/5/2025).
Perpres tersebut menetapkan berbagai bentuk perlindungan, mulai dari keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, hingga perlindungan terhadap kerahasiaan identitas.
Menariknya, tidak hanya jaksa yang dilindungi, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungan atau memiliki hubungan pernikahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Ayat (2).
Anggota keluarga yang dimaksud meliputi hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, garis menyamping hingga derajat ketiga, pasangan yang terikat dalam hubungan perkawinan, serta orang yang menjadi tanggungan jaksa.
Selain itu, Perpres 66/2025 membuka ruang kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
Kolaborasi tersebut dapat meliputi pelatihan, pendidikan, serta pertukaran informasi dengan lembaga terkait.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara/Panglima Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan kewenangannya," demikian bunyi Pasal 12 ayat 3.
Pelaksanaan perlindungan ini dapat melibatkan personel TNI dan Polri berdasarkan permintaan dari Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Sementara itu, sumber pendanaan berasal dari anggaran Kejaksaan maupun sumber sah lain yang tidak mengikat, sesuai Pasal 11.
Kapuspenkum Harli Siregar menekankan bahwa kebijakan ini menjadi penanda penting atas kebutuhan pengamanan bagi jaksa.
“Kami menilai bahwa perpres ini menjadi penegasan bahwa perlunya, pentingnya para jaksa ini diberikan pengamanan dalam menjalankan tugas fungsinya,” kata Harli.
Ia menjelaskan bahwa jaksa sering kali menghadapi tekanan dan ancaman, terutama saat menangani perkara besar atau sensitif.
Salah satu kasus yang mencuat adalah pembacokan terhadap jaksa di Kejari Deli Serdang bernama John Wesli Sinaga (53) dan stafnya Acensio Asilvanov Hutabarat (25) pada Senin (26/5/2025) lalu.
Dengan adanya Perpres ini, Harli meyakini bahwa jaksa bisa menjalankan tugas dengan rasa aman dan tanpa intimidasi.
Kerjasama yang Lazim
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai pengerahan personel TNI untuk menjaga kantor-kantor kejaksaan di berbagai daerah.
Menurut Hasan, langkah tersebut merupakan bentuk kerja sama antarlembaga yang lazim terjadi, bukan tanda adanya keadaan darurat.
"Ini kan bukan seperti kondisi darurat kemudian TNI bersenjata lengkap kemudian menjaga demo di kejaksaan. Ini MoU untuk pengamanan di dalam kejaksaan. Sifatnya biasa saja," ujar Hasan dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Hasan menegaskan bahwa setiap lembaga negara memiliki hak untuk menjalin kerja sama dengan lembaga negara lainnya.
Ia mencontohkan Badan Gizi Nasional (BGN) yang pada masa awal pendiriannya juga bekerja sama dengan TNI dalam hal penyediaan lahan, serta menjalin kemitraan dengan BUMN. Menurutnya, langkah serupa sah-sah saja dilakukan oleh Kejaksaan RI.
"Apalagi di kejaksaan itu ada jaksa agung muda pidana militer, juga bisa melakukan kerja sama dengan TNI," tambah Hasan.
Sebelumnya, kebijakan pengerahan personel TNI untuk menjaga kantor-kantor kejaksaan dituangkan dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Melalui kebijakan ini, TNI mengirimkan satu Satuan Setingkat Peleton (SST) atau sekitar 30 prajurit ke setiap kejaksaan tinggi, dan satu regu atau 10 prajurit ke kejaksaan negeri.
Para prajurit yang ditugaskan berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) di wilayah masing-masing dan akan dirotasi secara berkala setiap bulan.
Melalui penjelasan ini, pihak Istana berharap publik memahami bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kerja sama institusional yang sah dan tidak berkaitan dengan eskalasi situasi keamanan.