parboaboa

RPP ASN: Pro-Kontra TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN

Norben Syukur | Nasional | 14-03-2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas (Foto: Menpan)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah tengah membentang karpet merah bagi TNI dan Polri melalui kebijakan yang memperbolehkan mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Seperti diketahui, saat ini pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola ASN yang ditargetkan rampung April 2024.

RPP ini nantinya bertujuan untuk mengatur jabatan ASN yang dapat diisi oleh TNI dan Polri, begitu juga sebaliknya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas menjelaskan ketentuan soal penempatan TNI-Polri di ASN dan sebaliknya menjadi salah satu yang tertuang dalam RPP tersebut.

Ia menjelaskan, penempatan Anggota TNI dan Polri pada posisi ASN itu masih mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017.

“Ketentuan ini juga, untuk menepis anggapan bahwa RPP ini sebagai Langkah menghidupkan dwifungsi ABRI,” kata Azwar Rabu (13/3/2024).

Pada RPP ini lanjutnya, lebih mengatur posisi ASN yang boleh menempati posisi di TNI Polri karena sebelumnya tak diatur.

Sebelumnya, Jokowi mengizinkan TNI dan Polri mengisi jabatan ASN melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pasal 19 ayat 2 UU.

Pro Kontra Posisi Anggota TNI dan Polri

Langkah pemerintah ini, mendulang protes dari berbagai pihak. Ada kekhawatiran sejumlah pihak pada kembalinya bayang-bayang Dwifungsi ABRI masa Orde Baru.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, misalnya,  menegaskan agar hal itu jangan sampai mengintervensi wilayah sipil.

Menurut Mardani, TNI-Polri sudah dapat anggaran, tupoksi yang bagus sekali. Biarkan sipilnya tumbuh berkembang.

“Jadi, TNI Polri fokus saja pada tugasnya sebagaiman amanat Reformasi, menjaga pertahanan dan keamanan," kata Mardani, Rabu (13/3/2024).

Mardani meminta harus ada ketentuan yang betul-betul tegas soal ketentuan jabatan ASN yang dapat diisi TNI-Polri.

“TNI-Polri agar tidak mengisi jabatan ASN sama sekali. Namun dia mempersilakan jika sekadar jabatan ad hoc atau temporer,” harapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa wajar kalau anggapan ketentuan itu terkesan menghidupkan dwifungsi ABRI. Walaupun pada ketentuan tersebut telah ada batasan bagi TNI-Polri.

Sementara, Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rozy Brilian menjelaskan RPP ini memang sejalan dengan UU Nomor 20/2023 tentang ASN yang baru.

Namun menurut Rozi, aturan ini mengangkangi supremasi sipil dan pembangkangan terhadap amanat reformasi. Polri dan TNI jauh dari kata profesional sesuai Undang-Undang TNI ataupun Undang-Undang Polri.

Ia menerangkan dalam UU TNI Nomor 34/2004 dan UU Polri Nomor 2/2022 disebut akan bertumpukan dengan tugas ASN, tentu menjadi penggangu dalam tata kelola ASN, maupun bagi profesionalitas TNI-Polri.

“Di sisi lain, masuknya TNI-Polri dalam jabatan sipil juga berpotensi merugikan ASN,” kata Rozy, Rabu (13/3/2024). 

Peraturan ini juga merupakan langkah mundur dari semangat penghapusan Dwifungsi ABRI yang jadi salah satu agenda reformasi.

Rozy menjelaskan, reformasi memandatkan TNI kembali ke tugas mulianya sebagai unsur pertahanan negara nomor wahid. Demikianpun Polri, untuk menjalankan tugas mulia untuk melindungi dan melayani masyarakat.

Seirama dengan itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto menjelaskan, aturan harus dibuat dengan kajian akademik yang disertai dengan data-data.

Ia menegaskan mesti ada simulasi seberapa besar dampak positif dan negatif akibat adanya aturan tersebut.

“Harus melewati uji publik terlebih dulu,” jelas Agus, Rabu (13/3/2024).

Agus berharap, aturan baru tidak menyebabkan karier ASN menjadi sempit, sehingga mereka kehilangan motivasi, kinerja menurun dan akhirnya masyarakat penerima pelayanan publik yang dirugikan.

Berbeda dengan itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan, ASN bisa diisi oleh anggota TNI dan Polri dengan batas-batas tertentu.

Ia merujuk pada UU ASN Nomor 20/2023 yang tidak mengubah aturan main mengenai jabatan ASN bagi TNI-Polri seperti yang tertuang dalam UU ASN versi lama, yakni Nomor 5 tahun 2014.

"Jadi enggak, memang ada batas-batas tertentu,” ujarnya, Rabu (13/3/2024).

Senada dengan itu, politisi PAN Guspardi Gaus, mengakui bahwa pihaknya tidak khawatir akan kebijakan tersebut.

"RPP yang sedang digodok merupakan kesepakatan antara DPR dan pemerintah," kata Guspardi, Rabu (13/3/2024).

Menurut dia, tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait revisi UU ASN. Karena pembuatan UU itu dilakukan oleh DPR bersama pemerintah.

Guspardi memastikan, DPR sudah mewanti-wanti dalam pembuatan aturan agar jabatan TNI-Polri tidak terlalu luas seperti era Orde Baru.

Menanggapi hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio justru mempertanyakan adanya protes terhadap RPP yang sedang dirancang pemerintah ini.

"Apa masalahnya, kenapa baru protes, bukankah sudah sejak lama anggota TNI dan Polri munduduki posisi ASN," kata Agus ke PARBOABOA, Kamis, (14/03/2024).

Ia menjelaskan RPP manajemen ASN merupakan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Walau demikian, ia tetap meminta masyarakat dalam persiapan RPP ini, harus tetap dikawal.

"Kita kawal supaya pengisian jabatan TNI/Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu saja," katanya

Editor : Norben Syukur

Tag : #asn    #azwar anas    #nasional    #menpan rb    #polri    #tni   

BACA JUGA

BERITA TERBARU