PT Harsen Laboratories
akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas ramainya opini masyarakat mengenai penggunaan
Ivermectin sebagai obat Covid-19 tanpa resep dokter yang pada kenyataanya obat tersebut
didaftarkan di BPOM sebagai obat cacing.
Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) memberikan sanksi kepada PT Harsen Laboratories selaku produsen
obat Ivermectin dengan merek Ivermax12 berupa penghentian sementara produksi
obat ivermectin dengan merek Ivermax12 itu.
Lewat berita permohonan maaf
yang dimuat harian Kompas, Minggu (18/7/2021), Haryoseno, Presiden Direktur PT
Harsen mengatakan, kegiatan produksi Ivermax12 dihentikan sesuai sanksi BPOM.
Haryoseno juga mengatakan
pihaknya juga akan secepatnya melakukan penarikan kembali produk Ivermax12 yang
sudah terlanjur beredar di masyarakat.
Dalam permohonan maaf
tersebut, PT Harsen Laboratories mengakui sejumlah petinggi perusahaan telah
menggiring opini yang membuat masyarakat akhirnya membeli dan mengonsumsi Ivermectin
untuk pengobatan Covid-19 tanpa resep dokter.
"Direksi PT Harsen
Laboratories menyampaikan memohon maaf kepada BPOM, di mana telah menggiring
opini masyarakat untuk melakukan pengobatan Covid-19 sendiri dan mengakibatkan
masyarakat membeli Ivermax12 tanpa resep dan pengawasan dari dokter," kata
Haryoseno, Minggu (18/7/2021).
Haryoseno menyampaikan pula
bahwa pernyataan-pernyataan ketiga orang yaitu Sdr Sofia Koswara, Iskandar
Purnomo Hadi, dan dr Riyo Kristian Utomo yang menyebut diri masing-masing
sebagai Vice President, Direktur Komunikasi dan Direktur Marketing PT Harsen
Laboratories tersebut di berbagai media massa telah merugikan integritas dan
nama baik BPOM RI.
PT Harsen Laboratories juga
menanggapi soal temuan BPOM saat melakukan pemeriksaan ke pabrik mereka.
PT Harsen Laboratories
menyampaikan bahwa terkait hal tersebut BPOM RI telah memberikan ganjaran
berupa sanksi penghentian sementara kegiatan produksi Ivermax12 dan diperintahkan
untuk menarik kembali produk Ivermax12.
Nama Ivermectin belakangan ramai
dibicarakan di media massa sebagai salah satu obat antivirus untuk menyembuhkan
pasien yang terpapar virus corona.
BPOM juga menyebut bahwa PT
Harsen yang merupakan produsen obat yang tidak memenuhi syarat terkait CPOB dan
CDOB untuk obat Ivermectin.
Aspek-aspek yang tidak
memenuhi ketentuan adalah penggunaan bahan baku Ivermectin dengan memasukan
bahan baku yang tidak melalui jalur resmi jadi kategorinya tentunya adalah ilegal.
BPOM juga menyebut pelanggaran lain PT Harsen adalah mengedarkan obat yang
belum dilakukan pemastian mutu dari produknya.
Pelanggaran-pelanggaran itu
bisa menyebabkan mutu obat yang menurun atau tidak dapat dipertanggungjawabkan
sehingga bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumennya.