PARBOABOA, Pematang Siantar - Sedikitnya ada 60 warga Kampung Baru Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma menggelar tikar sambil tiduran di jalan raya depan gedung Walikota Pematang Siantar, Rabu, (19/10) malam.
Di atas tikar yang digelar, 60 warga yang terdiri dari anak-anak hingga orang tua tiduran hingga memblokir jalan. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas lahan yang mereka tanami dieksekusi petugas karena diklaim milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III.
Pantauan PARBOABOA, selain menggelar tikar, warga tampak membawa perlengkapan masak seperti kompor.
Pimpinan aksi, Albert yang juga salah satu warga di Kampung Baru mengatakan, aksi dilakukan karena merebut lahan yang sudah belasan tahun ditanami tanaman pertanian ubi dan jagung.
"Kami sudah 18 tahun memperjuangkan lahan itu, tapi kalian dengan sesuka hati menindas tanah yang sudah kami perjuangkan," Kata Albert.
Salah satu warga lainnya yang ikut unjuk rasa, Boru Manik mengatakan, tindakan pemerintah melakukan penggusuran itu sudah dilakukan sejak Selasa (18/10).
“Sampai hari ini penggusuran masih dilakukan, lahan kami dihancurkan. Bisa-bisa makin lama rumah kami juga ikut dihancurkan nanti,” ucapnya.
Tiomerli Sitinjak yang juga merupakan salah satu masyarakat desa tersebut mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakpeduliaan pemerintah dan Wali Kota Pematang Siantar terhadap rakyatnya.
“Kami menangis karena tanaman kami dirusak, dihancurkan sehingga kami tidak tau mengadu kepada siapa. Malam ini kami buat aksi damai agar pejabat-pejabat Siantar yang tadi datang melihat penderitaan rakyatnya sendiri, mohon hentikan,” jelas Tiomerli.
Dia juga menyampaikan rasa kekecewaannya kepada pihak kepolisian Pematang Siantar lantaran sudah berulangkali melapor, namun mereka tidak mendapatkan jawaban yang sesuai.
“Kami sudah mengadu kepada pihak polisi dan Kapolres sendiri mengatakan bahwa mereka tunduk kepada PTPN III,” katanya.
"Untuk Wali Kota, bukan ini yang humanis untuk masyarakat yang kalian tindas dan kalian hancurkan tanamannya,” lanjutnya.
Warga mengancam akan terus melakukan aksi serupa hingga tuntutan mereka dikabulkan.
Kuasa Hukum PTPN III, Ramces Pandiangan dalam keterangan resminya menyebut, PTPN III akan melakukan penyelamatan aset negara yang berubah menjadi lahan garapan seluas 91,53 hektare.