PARBOABOA, Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang diduga terlibat korupsi dana penanggulangan COVID-19 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara akan semakin menimbulkan kesan kader PDI Perjuangan kebal hukum.
"Sebab jika tidak, akan menimbulkan kesan kebal hukum terhadap eks Bupati Samosir ini," kata Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah, Selasa (29/8/2023).
Menurutnya, yang dilakukan Ketua DPD PDI Perjuangan itu merupakan perilaku yang melukai hati rakyat, yaitu memanfaatkan dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.
"Perilaku tidak terpuji ini sangat melukai hati masyarakat karena memanfaatkan momentum penanggulangan COVID-19 ini untuk pencitraan dalam keadaan bencana dan masyarakat tengah resah akan potensi kematian karena penularan COVID-19. Apalagi paket bantuan dari dana penanggulangan COVID-19 seolah-olah berasal dari dirinya," jelas Ali, begitu ia akrab disapa.
Oleh karenanya, Ali mendesak Kejaksaan tinggi Sumut segera menyidik Rapidin Simbolon yang diduga terlibat pidana korupsi dana penanggulangan COVID-19.
"Mendesak Kejatisu melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan COVID-19," tegasnya.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023 menyebutkan adanya keterlibatan Rapidin Simbolon dalam dana penanggulangan COVID-19.
"MA menilai Rapidin Simbolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati Samosir terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi dengan cara Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke rumah dinas bupati dan menempelkan stiker bergambar bupati Samosir Rapidin Simbolon dan wakil bupati pada setiap kantong paket bantuan," jelas Ali.
Ia mengatakan, putusan tingkat kasasi keterlibatan Rapidin bisa diperiksa sebagai bukti awal atas dugaan tindak pidana korupsi dana COVID-19.
"Putusan kasasi ini dapat dijadikan bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rapidin Simbolon dan sudah sepatutnya Kejatisu menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rapidin Simbolon," tegas dia.
"Mendesak Kepala Kejatisu segera melakukan penyidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan COVID-19 dan menetapkan Rapidin Simbolon sebagai Tersangka berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 439 K/Pid.Sus/2023 sesegera mungkin melimpahkannya ke Pengadilan untuk diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, imbuh Alinafiah.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar juga menilai tidak diperiksanya Rapidin Simbolon bisa menjadi polemik negatif penegakan hukum di masyarakat.
Apalagi dalam fakta persidangan, Rapidin disebut ikut menikmati dana penanggulangan COVID-19 yang menjerat eks Sekda Samosir, Jabiat Sagala.
"Mestinya Kejati Sumut harus memeriksa Rapidin Simbolon. Saya kira kalau Kejati Sumut tidak memeriksa itu, ini justru menimbulkan persepsi negatif di hadapan publik Sumut. Ada apa dengan Kejati Sumut?" kata Abyadi Siregar.
Kejati Sumut tidak boleh berdiam diri saja, harus segera memeriksa Rapidin Simbolon, tegasnya.
Abyadi menilai, hukum harus ditegakkan karena siapapun sama di mata hukum.
"Hukum itu harus berlaku secara umum jangan ada, pilih-pilih kasih yang dilakukan oleh Kejati Sumut," ucapnya.
Untuk itu Abyadi meminta Kejati Sumut mengusut kasus yang diduga melibatkan Ketua DPD PDIP Sumut.
"Usut tuntas kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Samosir yang telah menyebabkan kerugian negara," pungkasnya.
Editor: Kurniati