PABOABOA, Jakarta – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polres Metro Jakarta Barat akan memeriksa mantan asisten rumah tangga ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita selaku pelapor dalam kasus dugaan penyekapan yang dilakukan kakak Nirina Zubir.
Kanit Reskrimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy mengatakan pemeriksaan terhadap Riri Khasmita dijadwalkan berlangsung pada hari ini.
"Langkah awal kita klarifikasi pelapor dulu. Rencananya hari ini. Tapi kita masih koordinasi dengan penyidik dari Polda," ujar Avrilendy, Kamis (25/11/2021).
Laporan tersebut dibuat Riri Khasmita sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir senilai Rp17 miliar. Dalam laporannya, Riri mengaku dirinya bersama suaminya, Endrianto disekap oleh kakak Nirina Zubir, Fadhlan selama satu tahun.
Tudingan melakukan penyekapan yang dilayangkan Riri mempersangkakan kakak Nirina Zubir dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan. Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat.
Kuasa hukum Riri, Putra Kurniadi pada Rabu (24/11/2021) mengatakan kliennya (Riri dan Endrianto) disekap selam setahun dan tidak boleh keluar rumah secara bersamaan.
"Selama setahun ini tuh, klien kami tidak diizinkan keluar rumah. Jadi, yang diizinkan keluar itu hanya boleh satu, suami atau istri. Jadi, di depan rumah dijaga ketat sekuriti selama 24 jam, tidak boleh keluar," tutur Putra.
Riri Khasmita dan empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah ini dengan korban Nirina Zubir dan keluarganya. Dalam kasus ini, total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Keempat tersangka lainnya yakni Endrianto yang merupakan suami Riri, serta Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris PPAT.
Kelima tersangka pun telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.