PARBOABOA, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah meresmikan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU pada Selasa (18/1) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Peresmian RUU IKN menjadi UU dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN dan Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada semua anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR tersebut dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.
"Daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, telah ditandatangani oleh 77 orang fisik, 190 virtual dan beberapa orang izin, sehingga jumlahnya 305 orang," kata Puan.
Dengan begitu, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan. Undang-undang (UU) IKN ini pun menyetujui nama Ibu Kota Negara menjadi Nusantara.
"Kita memiliki kewenangan penyelenggara ibu kita negara sekaligus akan melakukan persiapan dan pemindagan ibu kota negara," kata Menteri Bappenas Suharso Manoarfa.
Menurut Suharso, IKN ditetapkan sebagai simbol negara yang dilakukan melalui pembangunan jangka panjang.
"IKN mempunyai fungsi central dan jadi simbol negara jadi jati diri bangsa karena pemerintah bersama DPR dan pemerintah pembangunan ibu kota negara harus menjawab jangka panjang Indonesia," ujarnya.
Selain itu, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur memiliki pertimbangan yang matang. Saat ini, Kaltim memiliki lokasi yang strategis
"Pemindahan ibu kota negara didasarkan pertimbangan keunggulan wilayah dan sejalan dengan grativitas ekonomi baru. Dari sisi lokasi letaknya strategis dan minim bencana," jelas Suharso.
Sebelumnya, RUU IKN telah mendapatkan keputusan tingkat I pada Selasa (18/1) pukul 03.00 WIB. Sistematika RUU IKN terdiri dari 11 bab, yakni bab 1 ketentuan umum, bab 2 pembentukan kekhususan kedudukan cakupan wilayah dan rencana induk, bab 3 bentuk susunan kewenangan dan urusan pemerintahan.
Lalu bab 4 pembagian wilayah, bab 5 penataan ruang pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, pertanahan dan keamanan, bab 6 pemindahan kedudukan lembaga negara ASN, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi lembaga nasional.
Kemudian bab 7 pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja, bab 8 partisipasi masyarakat, bab 9 pemantauan dan peninjauan, bab 10 ketentuan peralihan dan bab 11 ketentuan penutup.