PARBOABOA,
Cilacap – Kasus seorang pelajar yang tewas tergeletak di rel
kereta api di Gumilir Kecamatan Cilacap Utara beberapa waktu lalu lalu akhirnya
berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, bahwa
tersangka pelaku yang berinisial BY (24) merupakan warga yang tinggal
berdekatan dengan rumah korban yakni di Jalan Urip Sumoharjo RT 01 RW 06
Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara, Cilacap, Jawa Tengah.
BY sudah diamankan di Mapolres Cilacap, tersangka saat ini
harus menjalani isolasi mandiri di ruang Khusus Rutan Cilacap Selatan karena
saat dilakukan test SWAB tersangka positif terpapar Covid-19.
AKBP Mawardi mengungkapkan kasus tersebut dilatar belakangi
tersangka yang emosi sering diledek sebagai peminum oleh korban. Tersangka
kemudian emosi lalu membenturkan kepala korban ke pijakan kaki (footstep)
kendaraan motor. Tak hanya itu, tersangka juga memukul korban di kepala
bagian belakang dengan batu hingga
tewas.
“Tersangka kemudian membawa jasad korban ke rel kereta api
untuk membuat kesan seolah-olah korban mati bunuh diri”, ujar Kapolres AKBP
Leganek Mawardi dalam keterangannya, Jumat (27/08/2021).
AKBP Mawardi juga mengatakan dari pengakuan pelaku, pada
saat prosesi pemakaman korban, pelaku yang masih warga sekitar, ternyata ikut
membantu memasang tenda teratak pada saat persemayaman jenazah korban.
Korban yakni MR (14) seorang pelajar warga di Jl Urip
Sumoharjo RT 01 RW 06 Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara ditemukan tewas
dengan posisi tertelungkup di tengah rel kereta api Gumilir, Rabu (18/08/2021)
sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban pertama kali diketahui oleh masinis kereta api yang
kemudian dilaporkan bersama warga melporkan hal tersebut ke Polisi. Polisi yang
melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku BY yang merupakan tetangga
korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah
barang bukti yakni sepeda motor tersangka, batu, jaket dan sandal.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan
Pasal 80 Ayat 1, 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman
hukuman hingga 15 tahun penjara.