PARBOABOA, Asahan - Seorang aparatur sipil negara (ASN) diamankan Personel Satres Narkoba Polres Asahan, saat diperiksa satu paket sabu ditemukan didalam kantong.
Tersangka berinisial AN (41) diamankan di Jalan Patimura,
Kelurahan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan pada Selasa (17/8).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan penangkapan AN. Dari tangan pelaku petugas menyita satu
paket sabu seberat 0,22 gram.
"Kami juga mengamankan satu pipa sekop sabu dan satu
handphone merek HP MMC," kata Putu Yudha.
AN diamankan ke Mapolres Asahan untuk proses pemeriksaan.
"Kami juga masih melakukan pengembangan terkait
asal-usul barang tersebut diperoleh," ujarnya.
Masyarakat yang mengetahui informasi narkoba di Asahan
diharapkan untuk segera melapor, tindak tegas akan diberlakukan kepada pengguna
dan pengedar sabu di Asahan.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku Narkoba di Asahan, kalau
masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba-coba melakukan peredaran
gelap Narkotika di Asahan” tegas Putu.
Tersangka dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, AN
diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai ASN, sambil menunggu putusan
hukum tetap dari pengadilan.