parboaboa

Setubuhi Putri Kandung Selama 8 Tahun, Sarif Hidayat Ngaku Jarang Dilayani Istri

Andy Tandang | Metropolitan | 31-08-2023

Ilustrasi Sarif Hidayat (54), seorang ayah di Tangerang yang tega mencabuli anak kandungnya berinisal NF (19). (Foto: Pixabay)

PARBOABOA, Jakarta - Sarif Hidayat (54), seorang ayah di Tangerang tega mencabuli anak kandungnya berinisal NF (19). Sarif kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, Kompol Rio Mikael L Tobing mengatakan, aksi bejat Sarif telah dilakukan sejak delapan tahun silam, saat putrinya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

"Sejak saksi korban NF, sekolah kelas 4 SD tahun 2014 sampai kejadian terakhir pada bulan Agustus 2023," kata Rio dalam keterangannya, dikutip Kamis (31/8/2023).

Menurut Rio, Sarif nekat menyetubuhi putri kandungnya karena kurang dilayani istri lantaran sang sitri sibuk bekerja.

Kasus tersebut terbongkar setelah ibu korban mendapat informasi dari anak pertamanya, RY. Saat itu, RY sempat naik pitam dan mengamuk di rumah.

Sang istri yang baru mengetahui kelakukan suaminya itu langsung pingsan. Ia kemudian melaporkan suaminya ke polisi.

Menurut keterangan korban, aksi bejat ayahnya itu sudah dilakukan sejak tahun 2014 dan lebih dari 100 kali. Sang ayah juga mengancam korban agar aksi pencabulannya itu tidak dilaporkan. 

Atas perbuatannya, Sarif dijerat dengan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Trend Kasus Meningkat

Dalam catatan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang, kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 93 kasus selama periode Januari hingga Juli 2023.

Data P2TP2A juga mengungkap, kekerasan seksual terhadap anak menjadi mayoritas kasus yang terjadi di Kota Tangerang, dengan total 67 orang anak.

Kemudian, dua orang anak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), lima orang menjadi korban bullying dan seorang lainnya terlibat aksi tawuran.

P2TP2A juga menemukan adanya tren peningkatan jumlah kasus kekerasan seksual di Kota Tangerang. Selain itu, anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual biasanya memiliki masalah dalam keluarganya atau orangtuanya.

Dalam data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2022, angka kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus. Jumlah tersebut mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus.

Kasus kekerasan seksual hingga kekerasan terhadap anak kembali naik tipis sepanjang Januari sampai 28 Mei 2023.

Dari total kasus tersebut, jumlah korban anak perempuan mencapai 8.615 kasus, sementara korban anak laki-laki sebanyak 1.832 kasus. 

KemenPPPA juga melaporkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak menduduki peringkat pertama dengan 4.280 kasus. Kemudian diikuti kekerasan fisik 3.152 kasus dan kekerasan psikis 3.053 kasus.

Dalam analisisnya, KemenPPPA mengungkap, penyebab kasus kekerasan seksual terhadap anak cukup beragam, salah satunya kecanduan menonton pornografi.

Editor : Andy Tandang

Tag : #persetubuhan    #kekerasan seksual    #metropolitan    #tangerang   

BACA JUGA

BERITA TERBARU