PARBOABOA, Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Anda dapat mengurus perpanjangan SIM melalui sentra layanan SIM keliling yang kini tersebar di banyak lokasi.
Seperti dilansir dari akun twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, simak lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta 7 Februari 2023:
Jakarta Timur
Honda Dewi Sartika Cawang Jaktim
Jakarta Selatan
Taman Makam Pahlawan Kalibata Pasar Minggu Jaksel.
Jakarta Barat
Mal Ciputra/Citraland Jl. Letjen S. Parman Jakbar
Jakarta Pusat
Depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Nomor 1 Jakpus
Jakarta Utara
Pos Pol Jembatan 3 Pluit Penjaringan Jakut
Layanan SIM Keliling di setiap wilayah DKI Jakarta dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.
Layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.
Adapun persyaratan untuk perpanjangan SIM A atau C yang harus dilengkapi sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku
- SIM lama asli dan fotokopi
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
- Bukti hasil cek kesehatan
Perlu diketahui, untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.