Kala Sopir jadi Tumbal Setiap Kecelakaan Bus di Indonesia

Sopir seringkali jadi tumbal setiap kecelakaan di Indonesia (Foto: Dokumen Polri)

PARBOABOA, Jakarta - Sejumlah kecelakaan bus yang menewaskan banyak orang menggambarkan dunia transportasi Indonesia perlu dibenahi dari sejumlah aspek.

Lebih memprihatinkan, pasca insiden terjadi, tidak ada upaya lanjutan untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan sekaligus upaya pemulihan korban.

Hal itu disesalkan oleh Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.

Djoko mengungkapkan hal itu mengacu pada sejumlah kecelakaan besar yang memakan banyak korban.

Beberapa kasus ia sebutkan, yaitu kecelakaan Perempatan Muara Rapak, Balikpapan, kecelakaan Bus Pariwisata Ardiansyah Plat Nomor Kendaraan S 7322 UW di KM 712.400A Tol Surabaya-Mojokerto dan kecelakaan Bus Pariwisata PO Pandawa di Jalan Raya Payungsari, Dusun Pari, Desa Payungsari, Ciamis.

Menurut Djoko, 3 kasus di atas tidak pernah diusut tuntas, hanya sopir yang dijadikan sebagai tersangka. 

Ia menyayangkan hal itu karena setiap ada kecelakaan, hukum hanya menindak sopir.

Masyarakat pun kata dia, sulit percaya dengan keseriusan polisi untuk mengusut hingga tuntas. Apalagi ketiga kasus di atas telah berlangsung lama dan pejabat yang mengurusnya juga telah berganti. 

"Jangan harap akan diusut lagi, bisa jadi berkasnya juga sudah hilang atau dihilangkan," kata Djoko dalam rilis yang diterima Parboaboa, Sabtu (25/5/2024).

Kini, demikian ia menegaskan, publik sedang menunggu janji polisi mengusut kecelakaan Bus Trans Putera Fajar yang menewaskan belasan siswa Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) di Ciater, Subang, Jawa Barat belum lama ini.

Dia berharap kasus ini tidak mengulangi pola pengusutan yang lalu-lalu di mana hanya sopir dihukum.

Memang, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 286 tegas Djoko, disebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih, dan tidak memenuhi persyaratan laik jalan dikenai sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Kemudian pada pasal 106, ayat (1), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

Frasa penuh konsentrasi artinya setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah dan mengantuk.

Sementara tidak berkonsentrasi dapat dimaknai sebaliknya. Juga dapat dimaknai pengendara menggunakan telepon, menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, serta minum alkohol dan obat-obatan saat berkendara.

Lalu, jika terbukti pengemudi membawa kendaraan atas perintah Perusahaan, maka yang dipidana adalah pengurus yang memerintah atau perusahaan.

Selebihnya, penyelenggara tour wisata juga wajib bertanggung jawab atas penggunaan bus yang tidak sesuai UU LLAJ. 

Kerap terjadi terangnya, penyelenggara tour wisata menawarkan sewa bus murah dengan mengabaikan aspek keselamatan. 

Karena itu, Penyelenggara tour wisata harus dikenakan sanksi hukum jika ketahuan ikut melanggar aturan penggunaan bus wisata yang tidak memenuhi kaidah UU LLAJ.

Jangan jadikan sopir tumbal

Dalam banyak kasus kecelakaan kata Djoko, baik kecelakaan bus maupun truck Sopir selalu menjadi tumbal.

Dalam kasus Subang, ia mengingatkan agar penyelenggara kegiatan dan pemilik bus ikut bertanggung jawab.

Karena bus yang mengalami kecelakaan tersebut tidak memiliki izin angkutan pariwisata dan izin KIR. Juga, uji kendaraan bermotornya telah habis masa berlaku sejak tahun lalu.

Djoko mengatakan, pengurusan izin KIR itu bukan tanggung jawab sopir melainkan pemilik bus. 

Di Indonesia sebutnya, saat terjadi kecelakaan, sedikit sekali pemilik perusahaan bus diperkarakan hingga di pengadilan. 

Implikasinya, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali. Itu sebabnya kecelakaan di Subang harus menjadi momentum agar penegakan hukum dapat komprehensif dan adil. 

"Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab."

Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebenarnya telah mencantumkan adanya sanksi pidana bagi perusahaan angkutan umum. Sanksi itu terkait kendaraan yang dikemudikan sopir tanpa melalui pengujian KIR.

Namun, sayangnya selama ini, perusahaan angkutan hanya dikenai sanksi administratif, misalnya pencabutan izin. 

Karena itu, sudah saatnya penyedia jasa angkutan umum yang tidak dapat menjamin kendaraannya laik jalan, diberikan sanksi hukum yang setimpal. 

Di sisi lain, para petugas dan pejabat pemerintah yang tidak berkompeten juga wajib diseret ke ranah hukum. 

Sementara itu, untuk mendukung kerja petugas kata Djoko, tunjangan mereka sudah saatnya juga harus disesuaikan dengan kondisi sekarang.

Sebagai informasi, catatan dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) selama Mei 2024 menunjukan, kecelakaan pada bus, khususnya bus wisata polanya hanya ada dua, yaitu rem blong pada jalan yang substandar dan micro sleep yang disebabkan pengemudi mengalami kelelahan mengemudi.

Pola ini dipicu dari karakteristik angkutan wisata yang tidak diatur trayeknya dan tidak diatur waktu operasinya. Mereka bisa beroperasi dimana saja dan kapan saja tanpa ada batasan waktu operasi.

Sementara, jalan jalan menuju destinasi wisata hampir semuanya tidak sesuai regulasi dan berpotensi resiko rem blong bagi kendaraan besar terutama bagi pengemudi yang tidak paham rute.  

Begitu pula terkait panjang jari-jari tikungan dan lebar lajur yang tidak ramah bagi kendaraan besar dengan panjang 12 meter dan lebar 2,5 meter. 

Inilah yang seringkali mencelakakan bus wisata, di mana sopir dituntut harus mengantar ke tujuan wisata oleh penumpang ataupun penggunanya.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS