PARBOABOA, Jakarta – Dinas Kesehatan Jawa Barat (Dinkes Jabar) telah resmi menetapkan status darurat medis terkait kasus keracunan makanan akibat jajanan ciki ngebul.
Sebelumnya, 28 anak di dua Kabupaten/Kota di Jabar mengalami keracunan usai mengonsumsi jajanan yang mengandung nitrogen cair itu.
Merespon insiden tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan kedaruratan medis dalam kasus keracunan ciki ngebul.
"Pada 3 Januari 2023, kami dapat surat rujukan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes yang menyatakan agar kasus ini merupakan kedaruratan medis," kata Ketua Tim Kerja Surveilans dan Imunisasi, Dinkes Jabar, Dewi Ambarwati, Rabu (11/01/2023).
Dewi menyebut, pengawasan terhadap kasus ciki ngebul di Jabar telah ditingkatkan menyusul keluarnya status darurat medis tersebut.
Selain itu, Dewi mengatakan seluruh rumah sakit di Jabar harus meningkatkan kewaspadaan dan langsung berkoordinasi dengan Dinkes Kota/kabupaten ketika ada laporan terkait kasus keracunan ciki ngebul.
"Semua rumah sakit di Jabar ada kasus yang berhubungan dengan konsumsi ciki ngebul dengan mual, muntah, dan berdampak pada lambung mohon dilaporkan," ujarnya.
Kasus ciki ngebul tersebut, jelas Dewi, belum masuk dalam kategori kejadian luar biasa (KLB). Adapun penetapan status KLB memiliki sejumlah tahap yang harus dilalui seperti adanya peningkatan kasus baru dan berpotensi menjadi wabah.
Sedangkan di Jabar sendiri baru tercatat 28 kasus ciki ngebul dan tidak bertambah, yakni di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi. Oleh karena itu, penetapan status chiki ngebul ini baru pada tahap kedaruratan medis.
"Ini masuk dalam kedaruratan medis, jadi kami masuk dalam pengawasan, tetap diperhatikan di lapangan untuk memantau kasus serupa terulang di daerah lain. Untuk dua kabupaten dan kota sendiri sudah aman," jelasnya.