parboaboa

Usia Ideal Kepala Daerah di Pilkada Serentak : Survei ini Sebut 53-55 Tahun

Kurniati | Politik | 05-07-2024

Ilustrasi penyortiran surat suara pilkada (Foto: Muhamad Solihin)

PARBOABOA, Jakarta - Usia ideal seorang kepala daerah sering kali menjadi fokus perdebatan publik dalam sebuah pemilihan kepala daerah (pilkada).

Alasannya, usia seorang kepala daerah ini akan mencerminkan dinamika antara pengalaman, energi dan inovasi dalam suatu kepemimpinan pemerintahan daerah.

Kondisi tersebut yang membuat pemilih di Pilkada Serentak 2024 menilai usia ideal bagi pemimpin daerah berada di rentang 53 sampai 55 tahun. 

Hal itu diperoleh dari survei yang dilakukan Populix terhadap calon pemilih di Pilkada Serentak yang akan dihelat November 2024 mendatang.

Survei Populix ini dilakukan pada 1.070 responden yang masuk usia dan kriteria calon pemilih di Pilkada Serentak 2024. Survei dilakukan pada 23-26 Mei 2024.

"Hasilnya, responden menilai usia di bawah 35 tahun dianggap terlalu muda dan mereka cenderung tidak akan memilihnya," kata Manajer Riset Sosial Populix, Nazmi Haddyat Tamara dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Responden dalam survei ini juga menilai rentang usia 35 sampai 50 tahun masuk kategori usia yang akan dipertimbangkan untuk dipilih dan usia 55-70 tahun dinilai termasuk kandidat dengan usia tua yang akan dipertimbangkan untuk dipilih. Sedangkan usia di atas 72 tahun dinilai terlalu tua dan cenderung tidak akan dipilih. 

Selain usia, sejumlah kriteria juga dipertimbangkan calon pemilih untuk memilih kandidat yang akan mereka pilih. 

Adapun kriteria utama pemimpin daerah yang paling dicari pemilih yaitu:

1. Karakter personal 34,5% 
2. Latar belakang profesi 20,8% 
3. Jenis pakaian 14%
4. Gelar akademik 12,8% 

Jika secara spesifik, pemilih mencari calon pemimpin yang memiliki karakter tegas dan berwibawa, berlatar belakang sebagai politisi, sering memakai jas dan memiliki gelar akademik sarjana, jelas Nazmi.

Kriteria lainnya, kata dia, calon kepala daerah juga perlu memiliki kompetensi memahami isu lokal untuk merespons tepat dan efektif kebutuhan masyarakat. 

Survei Populix juga mengingatkan tiga isu utama yang dianggap penting masyarakat dan bisa menjadi acuan calon kepala daerah. Yaitu: Isu lapangan pekerjaan 51%; Isu kesehatan 47% dan Isu pendidikan 46%. 

"Memahami mendalam dinamika dan prioritas masyarakat terhadap ketiga isu ini akan memungkinkan calon kepala daerah merancang kebijakan dan program yang sesuai, bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan dan pembangunan lokal," imbuh Nazmi.

Putusan MA soal Batas Usia Demi Salah Satu Calon?

Batas usia calon kepala daerah di Pilkada Serentak mendatang akan merujuk pada putusan terbaru Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, MA mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten "terhitung sejak penetapan pasangan calon" menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Keputusan tersebut lantas diakomodasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga untuk memuluskan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi yang dikabarkan akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pengamat Pemilu dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafis mengatakan, KPU harusnya berpedoman pada Undang-Undang Pilkada, bukan Putusan MA.

Apalagi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, UU Pilkada derajatnya lebih tinggi dari Putusan MA.

"KPU harus menaati UU Pilkada bahwa calon kepala daerah berusia minimal 30 tahun," katanya dikutip PARBOABOA dari salah satu televisi swasta nasional. 

Berdasarkan Peraturan KPU, tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada 22 September 2024, sementara pelantikan pasangan calon terpilih dilakukan pada 1 Januari 2025.

Editor : Kurniati

Tag : #usia ideal kepala daerah    #survei populix    #politik    #pilkada serentak    #pilkada jakarta    #pilkada serentak 2024   

BACA JUGA

BERITA TERBARU