Terlibat Penipuan Sertifikat Tanah di Humbahas, Anggota Paspampres Divonis 9 Bulan Penjara

Pengadilan Militer Medan memvonis Kapten Inf Hormat Togarly Purba yang merupakan anggota pasukan pengaman presiden (paspampres) selama 9 bulan 15 hari penjara, karena terlibat kasus penipuan sertifikat tanah. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Pengadilan Militer Medan memvonis Kapten Inf Hormat Togarly Purba yang merupakan anggota pasukan pengaman presiden (paspampres) selama 9 bulan 15 hari penjara, karena terlibat kasus penipuan sertifikat tanah.

“Mengadili dan menyatakan Kapten Inf Hormat Togarly Purba NRP 2196004140775 terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dipidana penjara selama 9 bulan 15 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer, Kolonel Chk Asril Siagian dalam amar putusannya yang dibacakan Senin (29/5/2023) sore. 

Asril mengatakan, Hormat Purba terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Yan Edward Simanjuntak saat mengurus penerbitan sertifikat tanah milik warga di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara seluas 31 ribu hektare.

“Majelis hakim berpendapat, bahwa pidana tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 juncto pasal 190 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999,” ucapnya. 

Akibat kasus penipuan yang dilakukan Hormat Purba, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah atas pengurusan sertifikat tanah tersebut.

“Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp59.567.000,” ujarnya.

Asril melanjutkan, terdakwa hingga saat ini hingga belum mengembalikan uang hasil penipuan tersebut

“Sampai berkas perkara ini divonis, terdakwa belum memenuhi janjinya (membayar uang yang telah ditipu),” katanya. 

Selain itu, Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan terdakwa dengan meringankan hukuman terdakwa karena alasan tertentu. 

“Majelis hakim menilai keringanan tersebut atas penasehat hukum terdakwa yang memohon hukuman seringan ringannya dan seadil-adilnya. Majelis Hakim berpendapat hal tersebut dapat diterima,” katanya.

Sementara hal yang meringankan terdawa salah satunya karena bersikap sopan dan kooperatif serta belum pernah dihukum. 

“Terdakwa terus terang dalam persidangan bahwa terdakwa menyesali perbuatannyanya dan tidak akan mengulanginya lagi,” katanya.

Sementara, Oditur Pengadilan Militer Medan Mayor Chk MR Panjaitan menyebut, putusan terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang ia ajukan.

Sebelumnya, Oditur Pengadilan Militer Medan menuntut Hormat Purba dengan tuntutan 1,6 tahun penjara.

“Dituntut 1,6 tahun penjara,” kata oditur Mayor Chk MR Panjaitan.

Sementara korban penipuan, Yan Edward Simanjuntak menilai, vonis yang diberikan Majelis Hakim terlalu rendah. 

Ia khawatir vonis rendah bisa membuat kasus penipuan seperti bertambah. 

“Terlalu ringan dengan putusan ini, nantinya bakal banyak anggota (TNI) yang melakukan penipuan,” ujarnya.

Edward mengatakan, kasus ini telah berlangsung sejak 2021 silam saat ia hendak mengurus sertifikat surat tanah seluas 31 hektare. 

“Sebenernya Rp259 juta bang, Rp200 juta tunai dan Rp59 transfer. Sampai sekarang surat itu tidak selesai dan uang sudah habis,” imbuhnya.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS