PARBOABOA, Jakarta – Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan surat edaran tentang pemakaian ‘Mars Depok Sejahtera’ dan ‘Hymne Damai Depokku’. Mars dan Hymne tersebut dapat dinyanyikan pada acara tertentu.
"Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku dapat dinyanyikan atau dikumandangkan pada acara, peringatan Hari Besar Nasional, peringatan Hari Jadi atau Ulang Tahun Kota Depok, dan pada acara-acara tertentu yang diselenggarakan baik oleh Pemerintah Kota Depok maupun masyarakat Depok," kata Idris dalam Surat Edaran (SE) Nomor 431/336-HUK/Prokopim tentang Pemakaian Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku.
Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut juga menyatakan kepada semua Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah dalam pelaksanaan kegiatan formal setelah dikumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pengumandangan lagu Mars Depok Sejahtera dan Penutupan Acara dikumandangkan lagu Hymne Kota Depok.
Mars dan Hymne depok pertama kali dibawakan pada perayaan HUT ke-23 DPRD Kota Depok pada Senin (05/09/2022).
Berikut lirik Hymne Damai Depokku dan Mars Depok Sejahtera:
Hymne Damai Depokku
Harmoni wargaku, indahnya rumahku
Asri Lingkunganku, damai kotaku
Cahaya keluhuran kota pedoman paricara
Dharma memancarkan semangat raga Menebar cinta kasih sesama, depokku idaman penuh Asa
Pancasila dasar negara Bhinneka Tunggal Ika, panduan untuk maju berkarya
Mars Depok
Fajar menyingsing menyapa suasana damai kota
Sang Surya tersenyum ceria sambut warga nan bahagia
Pancasila dasar negara generasi penuh Asa Setia paricara Dharma menuju Depok Sejahtera Depok berjuang dengan jiwa raga
Depok berkorban demi sesama singsingkan lengan songsong masa depan demi Indonesia Berjaya (JD 08/ED 01/EUD02)