PARBOABOA,
Pematangsiantar – Rohayani Purba (33) alias Gea, yang terbukti
membunuh Riamsa Nainggolan dijatuhi vonis hukuman 18 tahun penjara oleh
Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (28/7).
Vonis yang dibacakan dalam persidangan ketiga dengan agenda
pembacaan putusan itu dilakukan seccara virtual. Persidangan dipimpin hakim
Derman Nababan SH didampingi dua hakim anggota Rahmat Hasibuan dan Irma
Nasution SH itu.
Putusan majelis hakin konform dengan tuntutan jaksa Firdaus
Maha SH.
Rohayani Purba (33) alias Gea dinyatakan bersalah melanggar
pasal 339 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang disertai tindak pidana lain.
Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, korban Riamsa
Nainggolan ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya di jalan Medan Area
Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat pada Sabtu, 27 Februari 2021.
Korban tewas karena dibunuh oleh terdakwa Gea. Warga
Tanjung Maria, Nagori Sigodang Barat, Kecamatan Panei itu merupakan salah satu
penghuni kost milik korban yang sudah banyak menunggak uang sewa.
Terdakwa menghabisi nyawa korban Riamsa Nainggolan yang tak
lain istri mantan Sekda Kota Siantar karena sakit hati lantaran dimarahi dan
terus ditagih uang biaya kost.
Awal peristiwa seperti diberitakan sebelumnya korban
menyita pakaian-pakaian terdakwa dari kamr kostnya sebagai jaminan agar korban
segera membayar biaya kost yang sudah menunggak.
Terdakwa yang tidak senang akhirnya menemui korban untuk
meminta barang-barangnya yang disita korban. Percekcokan pun terjadi hingga
terdakwa gelap mata dan menganiaya korban dengan pisau hinggga tewas pada 27 Februari 2021 lalu.
Terdakwa juga mengambil uang milik korban sebanyak 800 ribu
rupiah dan kemudian kabur. Terdakwa kemudian berhasil ditangkap di Medan pada
03 Maret 2021.