Wanita Pembunuh Ibu Kostnya di Siantar Divonis 18 Tahun penjara.

Rohayani dalam persidangan virtual (28/07), penemuan mayat korban pembunuhan yang dilakukan Rohayani (27/02).

PARBOABOA, Pematangsiantar – Rohayani Purba (33) alias Gea, yang terbukti membunuh Riamsa Nainggolan dijatuhi vonis hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (28/7).

Vonis yang dibacakan dalam persidangan ketiga dengan agenda pembacaan putusan itu dilakukan seccara virtual. Persidangan dipimpin hakim Derman Nababan SH didampingi dua hakim anggota Rahmat Hasibuan dan Irma Nasution SH itu.

Putusan majelis hakin konform dengan tuntutan jaksa Firdaus Maha SH.

Rohayani Purba (33) alias Gea dinyatakan bersalah melanggar pasal 339 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang disertai tindak pidana lain.

Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, korban Riamsa Nainggolan ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya di jalan Medan Area Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Korban tewas karena dibunuh oleh terdakwa Gea. Warga Tanjung Maria, Nagori Sigodang Barat, Kecamatan Panei itu merupakan salah satu penghuni kost milik korban yang sudah banyak menunggak uang sewa.

Terdakwa menghabisi nyawa korban Riamsa Nainggolan yang tak lain istri mantan Sekda Kota Siantar karena sakit hati lantaran dimarahi dan terus ditagih uang biaya kost.

Awal peristiwa seperti diberitakan sebelumnya korban menyita pakaian-pakaian terdakwa dari kamr kostnya sebagai jaminan agar korban segera membayar biaya kost yang sudah menunggak.

Terdakwa yang tidak senang akhirnya menemui korban untuk meminta barang-barangnya yang disita korban. Percekcokan pun terjadi hingga terdakwa gelap mata dan menganiaya korban dengan pisau hinggga tewas pada  27 Februari 2021 lalu.

Terdakwa juga mengambil uang milik korban sebanyak 800 ribu rupiah dan kemudian kabur. Terdakwa kemudian berhasil ditangkap di Medan pada 03 Maret 2021. 

  

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS