WN Pakistan Terancam Pidana usai Hipnotis Pedagang di Jakpus

WN Pakistan yang hipnotis pedagang grosir di Sawah Besar, Jakarta Pusat terancam pidana hingga dideportasi. (Foto: Pexels)

PARBOABOA, Jakarta – Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (36) terancam pidana usai menghipnotis seorang pedagang grosir di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Selain pidana, pria yang saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP juga terancam dideportasi ke negara asalnya.

Keterangan ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin pada Senin, 12 Juni 2023.

Komarudin menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban didatangi pelaku dengan mengajak berkomunikasi dan berpura-pura menukar uang receh.

Saa itu, kata dia, korban sedikit bingung sebab diajak berkomunikasi menggunakan bahasa asing.

Korban, lanjutnya, memperlihatkan uang yang ada di dalam toples. Moslem lalu memberikan uang sebesar Rp100.000 untuk ditukar.

Namun, sebelum mengambil uang, Moslem melihat ada bungkusan berwarna kuning yang berisi uang Rp5 juta hasil penjualan korban.

Melihat tumpukan uang, ucap Komarudin, pelaku yang beraksi bersama istri dan anaknya ini langsung mengambil hal tersebut.

Komarudin menyatakan jika saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan imigrasi guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pengakuan

Kepada polisi, Moslem mengaku bahwa ia pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2021 menggunakan visa kunjungan. Namun, nyatanya pelaku memiliki apartemen pribadi.

Moslem juga mengaku bahwa ia sehari-harinya berjualan karpet.

Adapun untuk penipuan yang dilakukannya, Moslem mengaku jika hal ini baru pertama kali ia lakukan karena terdesak ekonomi.

Komarudin menyebut, uang tersebut digunakan untuk biaya sehari-hari pelaku selama di Indonesia.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS