PARBOABOA- Pihak Kepolisian Tapanuli Utara sedang menangani kasus rudapaksa yang menimpa seorang anak di bawah umur di Kabupaten Tapanuli Utara. Pihak kepolisian masih melengkapi berkas-berkas dan barang bukti untuk segera dikirimkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapanuli Utara.
Mengutip pernyataan Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, tindak perkara terjadi di salah satu kecamatan yang ada di Tapanuli Utara. Pelaku terdiri dari 10 pria, 7 pelaku diantaranya masih tergolong dibawah umur.
“Inisial pelaku terdiri dari DH (19), APDH (20), BAS (20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN (16), ASS (17), JS (16), JAH (17) yang semuanya merupakan warga satu kelurahan di salah satu Kecamatan di Tapanuli Utara.” Ujar Walpon Baringbing, Selasa (07/06/22).
Lebih lanjut Walpon Baringbing mengungkapkan bahwa untuk tersangka yang masih dibawah umur, pihaknya melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua tersangka juga sudah ditahan dan segera melengkapi berkas para tersangka karena maksimal 15 hari dari dikeluarkannya perintah penahanan pada Sabtu (04/06/22).
“Kalau untuk saksi korban, sudah ada perlindungannya dari Balai Penelitian Kemasyarakatan untuk melakukan komunikasi. Selain itu, kita berlakukan semua aturan Undang-Undang yang berlaku termasuk pasal terkait anak di bawah umur sebagai tersangka maupun sebagai korban.” Pungkas Aiptu Walpon Baringbing mengakhiri.