PARBOABOA, Simalungun- Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memanggil 100 orang saksi untuk diperiksa kasus dugaan pemberian kewajiban dalam proyek (KW). Mereka merupakan rekanan penunjukan langsung (PL) tahun anggaran 2022 dari berbagai dinas jajaran pemerintah kabupaten.
Kepala Kejari Simalungun, Irfan Hergianto mengatakan, pemanggilan sejumlah rekanan sebagai keseriusan untuk menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kalangan akuntan Pemkab Simalungun dan laporan pengaduan dari masyarakat.
"Semoga jadi pembelajaran kedepan untuk lingkup Pemkab sendiri, biar lebih baik," katarnya saat dikonfirmasi kepada Parboaboa, Selasa (21/03/2023).
Ia menjelaskan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi ini cukup banyak, mencapai lebih dari 100 orang. Fokus utama penyelidikan terkait dugaan pemberian kewajiban dalam proyek (KW) yang ditangani para rekanan tersebut.
"Pemanggilan para saksi untuk diminta keterangan ditarget rampung pada April mendatang," ucapnya.
Ia menuturkan pengungkapan kasus tersebut kebanyakan dari laporan masyarakat yang masuk. Pihaknya kemudian menemukan ada unsur tindak pidana korupsi dalam proyek penunjukan langsung (PL) tahun anggaran 2022.
Sayang ia enggan merinci dinas-dinas apa saja yang telah dipanggil, termasuk kerugian yang dilakukan pihak rekanan tersebut.
"Kerugian belum bisa sebutkan. Rekanan yang juga ikut untuk saat ini belum bisa di publikasikan. Intinya ada perbuatan melawan hukum. Ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak," jelasnya.
Intelijen Kejari Simalungun, David TH Siregar mengatakan, pemanggilan rekanan tersebut berasal dari temuan atau rekomendasi dari inspektorat (BPK) yang diminta kalangan akuntan Pemkab Simalungun dan bersinergi dengan Kejari Simalungun.
"Kalau apakah ini berkaitan dengan kasus Sekda, kami masih belum bisa publikasikan," ucapnya.
Terpisah konfirmasi, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pidsus Kejari Simalungun, Juna Kaban enggan berkomentar, dengan alasan sedang di luar kota.
"Saya masih di Medan," katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp Senin (20/03/2023).