Penuhi Panggilan KPK, Lisa Mariana Akui Dapat Aliran Dana dari Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Selebgram Lisa Mariana saat menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Dok. ANTARA)

PARBOABOA, Jakarta – Selebgram Lisa Mariana akhirnya hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Kehadiran Lisa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 11.25 WIB, menarik perhatian publik. Ia tampak sederhana dengan balutan busana cokelat dan didampingi kuasa hukumnya.

Saat disapa awak media, Lisa tidak banyak bicara. Ia hanya menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam pemeriksaan. “Saya bakal kooperatif menjelaskan sedetail-detailnya,” ujarnya singkat.

Meski enggan membeberkan lebih jauh, Lisa mengaku membawa sejumlah dokumen penting yang siap ia serahkan kepada penyidik. “Ya, berkas ada,” tambahnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Lisa kembali memberikan keterangan singkat. Ia mengakui adanya aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan anaknya. “Ya kan buat anak saya, benar,” ungkapnya.

Namun, ia enggan menyebut nominal yang diterima, dan menegaskan hal itu sudah menjadi ranah KPK. “Saya tidak bisa sebut nominalnya ya,” katanya.

Kehadiran Lisa Mariana menjadi bagian penting dalam rangkaian pemeriksaan saksi oleh KPK. Penyidik disebut tengah mendalami peran serta pengetahuan Lisa terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Dengan kesaksian dan dokumen yang ia serahkan, penyidikan kasus ini diperkirakan akan semakin mengerucut dan membuka fakta baru.

Berdasarkan Bukti

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan Lisa Mariana bukan tanpa alasan.

Menurutnya, keterangan Lisa dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara.

“Akan didalami atas apa yang diketahuinya terkait perkara. Informasi yang disampaikan saksi sangat membantu penyidik untuk mengungkap kasus ini,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

KPK juga menyinggung posisi mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa secara otomatis Ridwan Kamil menjabat sebagai komisaris Bank BJB ketika masih menjadi gubernur Jawa Barat.

“Itu yang akan didalami, termasuk keterangan saksi-saksi lain dan barang bukti elektronik. Keterangan Pak RK akan sangat menentukan,” ujar Asep.

Bahkan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025.

Dari penggeledahan itu, sejumlah barang bukti disita, termasuk sebuah motor Royal Enfield milik RK.

Meski demikian, hingga kini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan langsung terhadap mantan Wali Kota Bandung tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini sendiri diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar dalam periode 2021–2023.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa dari total anggaran iklan Bank BJB sebesar Rp409 miliar sebelum pajak (atau Rp300 miliar setelah pajak), hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

“Kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan. Itu pun masih perlu ditelusuri lebih detail,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).

Adapun KPKtelah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana iklan Bank BJB.

Mereka adalah Suhendrik, pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising; Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto, Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen BJB; Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; serta Sophan Jaya Kusuma, pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.

Menurut KPK, Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto berperan penting dalam menyiapkan sejumlah agensi “titipan” yang kemudian dipilih tanpa melalui mekanisme tender resmi.

Agensi-agensi ini diduga bekerja sama dengan pihak internal bank untuk merekayasa proyek iklan, baik yang fiktif maupun yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Para agensi sepakat dengan pejabat BJB untuk melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” tegas Budi Sukmo, perwakilan KPK.

Meski status tersangka telah ditetapkan, kelima orang tersebut hingga kini belum ditahan.

Namun, KPK sudah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap mereka.

Penetapan pasal yang disangkakan pun cukup berat, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi yang terstruktur dalam pengelolaan dana iklan Bank BJB.

Tidak hanya melibatkan pejabat bank, tetapi juga pihak agensi, bahkan berpotensi menyeret pejabat publik.

Indikasi kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah memperlihatkan bahwa persoalan ini jauh dari sekadar pelanggaran administratif.

Pemanggilan Lisa Mariana, penyitaan aset milik Ridwan Kamil, serta penetapan lima tersangka menjadi bukti bahwa KPK tengah serius menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat untuk membuka tabir skandal korupsi besar ini.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS