2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Driver Ojol di Jakbar

Ilustrasi. Polisi tetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan driver ojol di Taman Sari, Jakarta Barat (Foto: Pixabay)

PARBOABOA, Jakarta – Polsek Metro Taman Sari menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap driver ojek online (ojol) di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar). Kedua tersangka, yakni RS (21) dan MF (17) merupakan bagian dari lima remaja yang berhasil diamankan polisi.

"Mereka diamankan setelah kami berhasil mengidentifikasi wajah pelaku dari rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan melalui keterangan tertulis, Senin (23/01/2023).

Roland mengatakan, RS ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah melempar korban menggunakan helm. Sedangkan MF memukul korban dengan bambu.

Pihak kepolisian, kata Roland, masih mencari pelaku lainnya, yakni OO, SA, ZN, dan FH. Keempat orang tersebut telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami masih terus selidiki dan buru pelaku lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, tindakan pengeroyokan yang dilakukan sembilan remaja terhadap seorang drive ojol bernama Putra sempat viral di media sosial (medsos). Peristiwa tersebut terjadi di daerah Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu (22/01/2023).

Peristiwa itu bermula saat Putra tengah mengantar teman wanitanya melewati Gang Langgar tempat para pemuda tersebut berkumpul. Putra kemudian menegur para remaja tersebut agar tidak menggoda temannya. Namun, alih-alih minta maaf para remaja itu malah mengeroyok korban.

“Dia nganterin temen ceweknya lewat Gang Langgar situ. Sama anak-anak situ di swat-swit-swit, gak terima turun dari motor (malah) digebukin,” kata Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/01/2024).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS