PARBOABOA, Tebing Tinggi – Dua pria yang diduga pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi pada Senin (27/3/2023) dini hari.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, para pelaku berinisial MRS (34), warga Jalan Bahbolon, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis dan MRA (22), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi
Menurut Agus, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/3/2023) lalu, sekitar pukul 05.00 WIB, ketika anak korban menyadari bahwa motor mereka yang terparkir di depan rumah tidak ada atau hilang.
“Korban langsung melihat ke depan rumah dan ternyata benar sepeda motornya tersebut tidak ada lagi yang sebelumnya ia parkirkan di depan rumah dengan posisi tidak terkunci stang," katanya kepada Parboaboa, Senin (27/3/2023).
Korban sempat bertanya kepada tetangga, namun tidak ada yang melihat kejadian tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta yang terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin (27/03/2023) sekira pukul 01.30 WIB, tim Satreskrim Polres Tebing Tinggi akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Saat diamankan, pelaku lalu diintrogasi dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian tersebut. Setelah itu tim langsung membawa kedua pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut. Kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.