2 Personel Simalungun Siap-Siap Disidang karena Langgar Kode Etik 

Dua personel Kepolisian Resor (Polres) Simalungun akan menjalani sidang karena melanggar kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia (RI). (Foto: PARBOABOA/Putra)

PARBOABOA, Simalungun- Dua personel Kepolisian Resor (Polres) Simalungun akan menjalani sidang karena melanggar kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia (RI).

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Simalungun, Bontor Lumbantobing mengatakan sidang kode etik tersebut segera diselenggarakan dalam waktu dekat. 

"Kita sangat sibuk kemarin, terkhusus pengamanan Powerboat, sehingga sidangnya akan kita percepat," katanya kepada Parboaboa, Jumat (03/03/2023).

Ia menjelaskan sidang kode etik tersebut sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain dan menjadi efek jera bagi pelanggar. Begitu juga sebaliknya, bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik dan berprestasi, maka diberikan penghargaan (reward).

Sayangnya, Polres Simalungun saat ini masih bungkam siapa nama-nama personel yang akan disidang, dengan alasan menunggu arah pimpinan. 

"Untuk rinciannya belum dapat ditayangkan ke media, menunggu arahan pimpinan," ucapnya.

Bontor menambahkan, jadwal sidang etik akan diumumkan nanti, dan dia beralasan itu kewenangan tim dari biro pengawasan dan pembinaan profesi (Biro Wabprof) Polres Simalungun. "Semua jadwal diatur sedemikian rupa karena hakim atau pimpinan sidang etik hanya ada dua tim. Tunggu saja, mereka harus menyelesaikan berkas perkara saja,” ucapnya.

Editor: Betty Herlina
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS