PARBOABOA- Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua orang tersangka kurir pembawa narkotika jenis sabu seberat 49 Kg pada Selasa, (07/06/22). Kedua terdakwa yang divonis mati adalah Fahmi (28) warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan dan Dedi (36) warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Majelis hakim mengatakan, bahwa tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman kedua terdakwa. Kedua terdakwa juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
"Kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa Fahmi dan Dedi dengan pidana mati. Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.” Ujar Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.
Tindakan perkara kedua terdakwa berawal pada Minggu (23/01/22) di mana Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang yang hendak melakukan transaksi pengantaran narkotika dengan menggunakan satu unit mobil dengan Nomor Polisi BK 1568 JP yang melintas di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah.
Mendapatkan laporan, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penindakan dengan menghentikan mobil yang dikendarai terdakwa Dedi. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan tas berisikan 18 kilogram sabu.
Lebih lanjut, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Fahmi yang mengendarai mobil dengan Nomor Polisi BK 1589 QH di pinggir Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota.
Dari penangkapan yang dilakukan, berhasil ditemukan sabu seberat 31 kg dari bagasi belakang mobil. Saat diinterogasi petugas, terdakwa fahmi mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut milik Faisal. Kedua tersangka hanya bertindak sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar 100 juta rupiah jika narkotika jenis sabu tersebut berhasil terjual.