235 Kendaraan Dapat Surat Teguran di Operasi Keselamatan Toba 2023

Kepolisian Resor (Polres) Simalungun memberikan 235 teguran ke kendaraan yang melanggar lalu lintas di Operasi Keselamatan Toba 2023 yang baru berjalan enam hari sejak 08 Maret 2023. (Foto: Humas Polres Simalungun)

PARBOABOA, Simalungun - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun memberikan 235 teguran ke kendaraan yang melanggar lalu lintas di Operasi Keselamatan Toba 2023 yang baru berjalan enam hari sejak 08 Maret 2023.

Kepala Satuan Lalu lintas Polres Simalungun, Haris Sihite mengatakan kegiatan Operasi Keselamatan Toba 2023 berlangsung di dua titik ruas jalan yang sering terjadi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 

"Yakni di Jalan jurusan Pematang Siantar - Medan Kec. Tapian Dolok Kab. Simalungun dan Jalan jurusan Pematang Siantar - Parapat Kec. Jorlang Hataran," ucapnya, Senin (13/03/2023).

Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan Ops Keselamatan Toba 2023 berlangsung mulai 08-21 Maret 2023 (selama 14 hari) di wilayah hukum Polres Simalungun. Prosedural yang dilakukan mulai dari memberikan iimbauan, sosialisasi dan penegakan hukum ke pengguna jalan raya.

Sihite melanjutkan, edukasi yang disampaikan berisi tidak menggunakan ponsel saat berkendara, kemudian tidak mengemudi saat masih di bawah umur, kemudian berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm (safety belt).

"Atau mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, membagikan dan penempelan stiker pesan pesan keselamatan kepada masyarakat dan pengguna jalan raya," jelas Haris.

Haris merinci, selama Operasi Keselamatan Toba 2023, ada ratusan teguran diberikan ke pengendara yang tidak menaati peraturan lalu lintas. Harapannya melalui operasi ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, mengurangi korban fatalitas dan meningkatkan disiplin masyarakat.

"Dalam 6 hari pelaksanaan Ops keselamatan Toba 2023, polres Simalungun melakukan penindakan teguran sebanyak 235 kali, dan ikut hari ini sudah ada 40 teguran," jelas Haris.

Editor: RW
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS